Tersangka VAP Masih “Ngutang” Rp 2,5 Miliar, Proses Hukum Tetap Lanjut

Kerugian negara yang dikembalikan tersangka VAP.


Manado,KLIKJO.ID–Kendati telah mengembalikan kerugian negara kasus korupsi Pemecah Ombak Likupang sebesar 4,2 Miliar, tersangka VAP alias Vonny masih belum lunas. Pasalnya, VAP masih memiliki sisa kerugian sebesar Rp 2,5 miliar yang belum dikembalikan.

“Setelah mengembalikan Rp 4,2 miliar, masih ada sisa selisih Rp 2,5 miliar. Semua harus dipertanggungjawabkan,” ujar Kepala Kejati Sulut, Dita Prawitaningsih.


Meski telah mengembalikan sebagian kerugian negara, Kejati Sulut tak serta merta menghentikan perkara. Sebab, kasus tersebut dalam posisi penyidikan. Artinya, penyidik tidak akan mundur menyelesaikan kasus tersebut. Berbeda jika status penanganan masih penyelidikan tentu dengan adanya pengembalian kerugian negara akan dihentikan.


Hal itu dibenarkan Dita. Orang nomor satu di Kejaksaan Sulut itu menegaskan, proses penanganan perkara tetap berlanjut. Bahkan salah satu tersangka yakni AP alias Alexander yang juga adik dari VAP, sedang dalam proses penyerahan berkas perkara.


“Pengembalian kerugian negara atas inisiatif tersangka VAP. Namun, penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk tersangka Alexander sementara penyerahan berkas perkara,” tegas Dita.(lan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *