JAKARTA,KLIKJO.ID– Pemerintah Pusat membolehkan pelaksanaan kegiatan belajar tatap muka di sekolah seperti sediakala. Hanya saja ada syaratnya. Apa itu?
Beberapa hari lalu tepatnya Kamis (19/08/201), Presiden, Joko Widodo (Jokowi) berdialog secara virtual dengan selahsatu Bupati di Indonesia sehubungan pelaksanaan pendidikan di tengah pendemi Covid-19. Dalam dialog, Bupati tersebut berkesempatan menyampaikan pesan dari para siswa di daerahnya untuk diteruskan ke Presiden bahwa jika secara keseluruhan pelajar sudah divaksinasi mohon belajar tatap muka di sekolah diberlakukan kembali.
Mendengar hal tersebut, Jokowi langsung menanggapinya.
“Jadi semuanya, untuk semua pelajar di seluruh Tanah Air kalau sudah divaksin, silakan dilakukan langsung belajar tatap muka. Karena kan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sudah ada,” ujar Jokowi, dipantau dari siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Presiden juga berpesan agar para pelajar selalu waspada terhadap penularan Covid-19 dan mematuhi protokol kesehatan, terutama disiplin memakai masker meski sudah divaksin.
“Kita semuanya harus hati-hati, jangan sampai sudah belajar tatap muka ada yang terpapar Covid-19. Ini harus kita hindari. Saya titip semuanya kepada anak-anak tetap belajar. Secara daring tetap belajar, tapi kalau nanti sudah bisa tatap muka, pakai masker jangan dilupakan meski sudah divaksin,” tuturnya.
Nah, bagaimana dengan para pelajar di Provinsi Sulut? Jika memang sudah divaksinasi semuanya, apakah bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah saat pendemi Covid-19?
Kita tunggu saja dan lihat bagaimana perkembangan ke depannya.(jkr/*)