Tiga LSM Ancam Pidanakan PT. Monalisa Jaya Terkait Proyek Berbanderol Rp. 17,6 Miliar di Langsel

Kondisi terkini jalan yang dikerjakan PT. Monalisa Jaya sudah retak.

LANGOWAN,KLIKJO.ID- Tiga LSM masing-masing Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Sulut, Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) Sulut dan Forum Peduli Sulut (FPPS) mengendus adanya indikasi penyimpangan yang dilakukan PT. Monalisa Jaya pada proyek peningkatan Jalan Langowan-Atep-Temboan yang sumber dananya dari APBD Provinsi Sulut tahun 2019 berbanderol Rp. 17.650.939.521 (nilai kontrak).
“Kini kondisi jalan sudah rusak padahal baru dikerjakan dua tahun lalu dengan anggaran belasan miliaran rupiah. Terlebih di Desa Atep Kecamatan Langowan Selatan (Langsel) kalo mo dilihat memiriskan sekali. Aspal jalan juga sudah retak di beberapa titik,” tukas Ketua Investigasi LPPNRI Sulut, Yamin Makuasang diaminkan Ketua PAMI-P Sulut, Jonathan Mogonta dan Ketua FPPS, James Worek, Rabu (3/11/2021).


Ketebalan aspal jalan terlihat jelas.

Lebih memiriskan, kondisi jalan sangat membahayakan masyarakat yang melintasi jalan tersebut dengan menggunakan kendaraan bermotor roda empat.
“Waktu kami berkunjung ke lokasi, ada beberapa pengendara mobil mengaku takut melewati jalan tersebut terlebih saat hujan karena sisi jalan sudah amblas,” sembur Yamin.
Ketiga aktivis ini menduga kerusakan jalan tersebut terjadi karena pekerjaan minor. Pelaksana proyek yakni PT. Monalisa Jaya sepertinya tidak membuat lapisan penetrasi bawah (LPB) dan ketebalan aspal tidak sesuai spesifikasi teknis.

Investigasi yang dilakukan aktivis. Nampak sisi jalan sudah amblas.


“Sepertinya ada penyimpangan dalam pekerjaan proyek dengan kata lain tidak memenuhi tahapan sesuai Perpres pengadaan barang dan jasa pemerintah serta UU Nomot 38 Tahun 2004 tentang keamanan dan keselamatan pengguna jalan,” jelas Yamin, Jonathan dan James.
Atas kondisi jalan tersebut, ketiganya menuntut kontraktor pelaksana proyek dan Dinas PUPR Provinsi Sulut untuk bertanggung jawab.
“Kontraktor tidak becus. Negara dan masyarakat dirugikan. Itu sebabnya kami sepakat akan menyeret kontraktornya, termasuk intansi terkait ke ranah hukum,” pungkas Yamin diaminkan Jonathan dan James.(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *