Foto :  Mathius Awoitauw hadiri  Rapat kerja (Raker) Lembaga Masyarakat Adat (LMA).

PAPUA, KLIKJO.ID–Bupati Jayapura Mathius Awoitauw hadir dalam Rapat kerja (Raker) Lembaga Masyarakat Adat (LMA),  di Biak pada Jumat (8/7/2022).

Rapat kerja membahas  pokok – pokok pikiran pengusulan  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat, Kehadiran Awoitauw disambut  baik LMA Biak, bahkan didaulat  sebagai Bapak Proklamator Masyarakat Adat.

Mathius Awoitauw membenarkan kehadirannya dalam Raker di Biak atas undangan LMA Biak.  Menurutnya banyak hal yang dibahas,, termasuk  Otsus dimana  UU Otsus ini bisa dievaluasi dan diperpanjang. Sesuai perintah UU Otsus mengenai proteksi dan keberpihakan pemberdayaan terhadap masyarakat adat orang asli Papua (OAP).

Sementara Perdasus 22 dan Perdasus 23 tahun 2008 itu perintah Kepada Bupati/Walikota di Papua harus membentuk tim kajian terhadap masyarakat hukum adat tentang data spasial tapi juga ada data sosial data spasial itu menyangkut tata ruang, ruang kelola masyarakat adat Seperti apa batas-batas kepemilikan.

“Kemudian data sosial itu mengenai profil Berapa banyak masyarakat adat, suku, Marga bahwa batas kepemilikan tanah mereka hanya disebut dari mana kemana yang selama ini hanya lisan atau hanya diceritakan,” ujarnya.

Saat ini  harus ditetapkan dan dipastikan supaya ada kepastian hukum melalui Perda di kabupaten kota menetapkan,dan di dalamnya juga ada kampung adat kampung yang sudah ada sebelum ada negara dan agama masuk. 

“Ini harus dipastikan karena isi dari UU Otsus adalah kepastian Orang Asli Papua (PAP), di jayapura  sudah punya Perda mengenai masyarakat hukum adat sesuai dengan adat di daerah situ,” ujarnya lagi.

Di Kabupaten sudah ada Perda, demikian  Provinsi sudah buat Perdasi, kita Yang dorong sampai provinsi dan tinggal menunggu  kodifikasi dari pemerintah pusat.  Kodeksi untuk 14 kampung adat di Jayapura itu perrama di Indonesia.

Kedua regulasi memberi kepastian hak dan dilindungi dengan  regulasi data yang jelas OAP, Butuh itu, sekarang kalau ada nvestasi nasional masuk kerjasama dari berbagai bidang pertanian, pertambangan, perikanan dan lainnya atau investasi industri apapun itu harus bertemu dengan OAP yang sudah punya kepastian  hukum.

Jika selama ini  investor masuk Papua sudah bawah ijin  dari luar atau dari Pusat, setelah ada Otsus dan Peraturan Pemerintah  masyarakat adat akan menjadi l penentu. 

“Kita harus memperjuangkan undang-undang ini, karena disusun  orang-orang Papua yang hebat dulu ada Barnabas Suebu, Fras Petrik, Jap salosa bersama tim yang berkompeten.(Arifin).