MANADO,KLIKJO.ID- Korwil LSM Independen Nasional Anti Korupsi (Inakor) Wilayah Indonesia Timur, Rolly Wenas, SSos mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Selasa (19/07/2022) sore, melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Sulut dalam Pengadaan Barang Impor (PBI) Alat Kesehatan (Alkes) untuk Penanganan Covid-19 Tahun 2020.
Dalam isi laporan, pria berambut gondrong ini menyebut pengadaan PBI tak sesuai kebutuhan dan perencanaan. Malahan untuk pembiayaan PBI alat Covid-19 secara keseluruhan belum mendapat persetujuan dari Gubernur kala itu.
“Anggaran PBI alat penanganan Covid-19 sangat besar loh. Realisasi impor barang dari Cina. Sampai 27 Mei 2020 anggaran yang digelontorkan buat impor barang tersebut sebesar Rp63.663.928.718,56. Anggaran ini jauh lebih tinggi dari nilai yang disetujui sebesar Rp Rp50.992.900.000. Jadi terdapat Rp12 miliar lebih,” bebernya kepada wartawan usai memasukan laporan.

Ia curiga ada yang janggal manakala melihat sisa anggaran sampai tahap enam tertinggal hanya Rp1.935.334.591. Sementara barang-barang yang diimpor sebesar Rp63.663.928.718,56 baru terealisasikan dengan kontrak sebesar Rp15.942.450.183,50.
“Barang-barang impor yang tersisa bernilai Rp47.721.478.535. Semua barang tersimpan di gudang JSM dan tidak jelas peruntukannya,” tukas Rolly yang juga Ketua DPW Inakor Sulut.
Ia telah meminta penjelasan dari manajemen JSM soal keberadaan barang-barang tersebut.
“KFY, salah satu karyawan JSM menyebut semua barang itu milik PT CPHPL. Nah, informasi yang kami dapati bahwa PT CPHPL adalah penyedia barang yang bermitra dengan Dinkes Sulut. Barang-barang itu dititipkan PT CPHPL secara cuma-cuma di gudang JSM. Tapi khusus untuk rapid test ditempatkan di kontainer pendingin milik JSM di Tuminting dengan biaya listrik dibebankan ke PT CPHPL. KFY juga dalam penjelasannya mengakui jika nama importir dan pembeli yang tercantum dalam invoice adalah Bendahara Dinkes Sulut. Namun barang-barang tersebut bukan milik Dinkes Sulut. Keterangan KFY diperkuat oleh AA,” urai Rolly.
Untuk diketahui, AA adalah orang yang mengkoordinasi pengiriman sampai penyimpanan barang di gudang. AA disebutkan Inakor dalam laporannya punya hubungan dengan penyedia PT CPHPL.
“Informasi dari keduanya, barang-barang digunakan itu tidak dikuasai dan dimiliki Dinkes Sulut. Mengapa? Karena proses pembayaran atas barang tersebut dilakukan secara parsial, tergantung realisasi anggaran,” tandasnya.
Ia berpendapat barang impor yang mendapatkan pembebasan bea masuk, PPN dan PPh dengan atas nama Dinkes Sulut itu berpotensi disalahgunakan pihak penyedia.
“Semua kejanggalan terjadi karena Kepala Dinas Kesehatan tidak memerhatikan kebutuhan dan kecakapan anggaran dalam pengajuan impor serta tidak efektif dalam mengawasi dan mengontrol tugas PPK. Di sisi lain PPK kurang cermat melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan tugasnya terkait pengadaan dari barang impor,” tandasnya.
Atas dasar itu, Rolly berkesimpulan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang impor alat-alat penanganan Covid-19 di Dinkes Sulut.
“Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Keuangan RI Nomor 34/PMK.04/20212 tentang pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai untuk keperluan penanganan Covid-19,” ucapnya.
Berdasarkan Permen tersebut, khususnya pada pasal 2 ayat 1 disebutkan Rolly bahwa impor barang atas keperluan penanganan pandemic Covid-19 diberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut pajak pertambahan nilai dan penjualan barang serta dibebaskan dari pajak penghasilan.
“Pun sejak awal rencana pengadaan barang impor ini tidak sesuai peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah nomor 13 tahun 2018, khususnya dalam penanganan keadaan darurat,” ujarnya.
Rolly juga menyebut jika pengadaan barang di awal disesuaikan dengan jumlah penduduk Sulut sebanyak 2.652.355 jiwa, kebutuhan dan kasus yang terjadi. Berdasarkan identifikasi tersebut, nominal anggaran yang dibutuhkan adalah Rp Rp2.264.989.613.
Dana dua triliun rupiah lebih itu selanjutnya akan digunakan untuk membeli masker 8.752.772 pcs dengan nilai Rp14.58.963.000, APD 495.00 set dengan nilai Rp494.900.000.000, disinfektan 49.500 liter dengan nilai Rp4.950.000.000, handsaibitizer875.277 dengan nilai Rp875.277.150.000 dan rapid tes 291.760 dengan nilai Rp875.278.500.000.
Hanya saja Rolly sudah tak merinci apakah dana sebesar itu tersedia dan dipergunakan dengan baik atau tidak.
“Fokus perhatian kami pada pengadaan barang impor yang ditengarai tidak sesuai kebutuhan dan perencanaan, terlebih dahulu bukan atas kehendak Gubernur Sulut,” semburnya.
Adapun laporan LSM ini ke Kejaksaan Tinggi Sulut dengan tembusan Presiden RI, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung dan Ketua KPK RI.(*/ker)

Tinggalkan Balasan