Foto : Ramses Wally Yo, Ondofolo Babrongko,
SENTANI, KLIKJO.ID–Ramses Wally Yo sebagai Ondofolo Babrongko, bersuara terkait persoalan dan kasus yang melibatkan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).
Ditemui awak media di salah satu cafe Kota Sentani Kabupaten Jayapura, pada Kamis (29/9/2022), Ramses mengatakan, setuju dan mendukung peryataan Presiden Joko Widodo yang meminta Lukas Enembe harus taat hukum.
Menurut Remses Presiden Jokowi sebaiknya mencabut status tersangka pada Lukas Enembe yang ditetapkan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Dia menilai ada yang janggal dengan langsung ditetapkan LE sebagai tersangka, sementara tidak menempuh tahap awal pemeriksaan praduga tak bersalah, saksi, dan naik level tersangka.
“Tahapan yang saya maksud, agar supaya publik, terutama masyarakat Orang Asli Papua (OAP) yang tidak paham dengan kasus ini, tidak terpecah-belah pro sana-sini padahal tidak paham dengan kasus,” ujar Wally.
Perlu diketahui, waktu L.E di hotel Borobudur Jakarta, KPK sudah masuk kantor Gubernur, kenapa waktu tidak dilanjutkan kalau sudah memang ada temuan dan nanti sekarang langsung menetapkan sebagai tersangka, saat periode akan berakhir.
Mengenai Dana Otsus, sebelum Lukas Enembe jadi Gubernur pengelolaannya, Provinsi 60 persen, kabupaten/kota 40 persen. Ketika L.E jadi Gubernur, dia merubah aturan 20 persen untuk Provinsi dan 80 persen kabupaten/kota.
“Pertanyaan saya, apakah nilai korupsi dana otsus yang disebutkan KPK dan Pak Menkopolhukam masuk akal? sementara 80 persen dana dikelola kabupaten/kota, itu sesuai Permen. Jadi nilai yang disangkakan 20 persen, janganlah menambah memecahkan bela masyarakat Papua dengan dana otsus ini,” ujarnya.
Wally meminta masyarakat Papua menilai apakah tak ada yang dilakukan Lukas Enembe di Papua seperti pembangunan yang kita masyarakat Papua sudah Lihat dengan mata kepala sendiri.
“Selaku Ondofolo Babrongko kami mendoakan Bapak LE, dan sebagai orang cendikiawan dan menjadi panutan di Papua pasti akan memenuhi Proses hukum. Saya mengimbau masyarakat Papua tolong jangan termakan isu, biarkan proses hukum berjalan dan kita masyarakat kawal perkembangan. Jangan membuat opini yang membuat perpecahan masyarakat adat Papua yang kita cintai ini,”utup Wally.(Arifin)

Tinggalkan Balasan