foto : Korban dijaga Polisi saat ditangani tim medis.
MINSEL, KLIKJO.ID–Hubungan gelap (Hugel) alias perselingkuhan berujung maut terjadi lagi di wilayah hukum Polres Minahasa Selatan (Minsel).
Kali ini korban Aldy L (41) Warga Desa Ranoyapo Jaga III, Kecamatan Ranoyapo Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut), tewas mengenaskan dengan luka menganga di bagian wajah, kepala dan sekujur tubuhnya, diduga dianiaya MS alias Micky (32) warga yang sama, dengan menggunakan parang.
Peristiwa itu terjadi di lorong Jaga I, Desa Ranoyapo, Kecamatan Ranoyapo, pada Kamis malam (17/11/2022) sekitar pukul 20:00 Wita.

Informasi yang dirangkum menyebutkan, tersangka beberapa bulan pergi merantau mengadu nasib di tanah Papua. Dan pada awal Oktober 2022 korban kembali lagi ke kampungnya dengan membawa hasil kerjanya selama ini.
Bukannya gembira, justru kepulangan tersangka disambut “dingin” isterinya. Tersangka curiga dan akhirnya menemukan bukti istrinya dan korban beberapa bulan belakangan menjalin hubungan gelap.
Saat diklarifikasi, isteri tersangka mengakui perselingkuhan dengan korban. Bahkan diakuinya perselingkuhan sejak Agustus 2022 lalu, dan sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami isteri.
Tersangka geram, dan meminta isterinya menghapus semua chatingan dengan korban di handphone (HP) milik istrinya. “Stop jo bahugel ne, kong hapus samua ngana pe chat deng laki-laki itu di HP,” (Jangan berselingkuh lagi, dan hapus semua chatingan dengan lelaki itu dalam HP mu),” pinta tersangka ke isterinya kala itu.
Puncaknya terjadi Kamis malam sekitar pukul 20:00 Wita, saat itu korban baru saja selesai ikut ibadah dan bermaksud mengambil kopi di rumah orang tuanya. Saat menyusuri lorong jaga I Desa Ranoyapo, korban bersua dengan tersangka. Posisi tersangka berada di depan korban.

Saat tersangka menoleh ke arah belakang dia melihat korban. Tersangka langsung mengeluarkan parang dari pinggangnya dan langsung mengejar tersangka. Korbanpun langsung berbalik dan melarikan diri. Namun baru beberapa meter, korban terjatuh. Saat itulah tersangka melampiaskan kemarahannya dengan berulang kali menebas korban.
Akibatnya korban mengalami luka menganga di bagian kepala belakang, wajah, lengan nyaris putus dan luka disekujur tubuhnya. Usai menganiaya, tersangka langsung menyerahkan diri ke Polsek Ranoyapo.
Kapolres Minsel AKBP C Bambang Harleyanto, SIK melalui Kapolsek Ranoyapo Iptu Dedy Matahari, SH membenarkan kasus tersebut.
“Tersangka sudah diamankan dan kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Minsel. Tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana,” ujar Kapolsek.(Wen/*)