Site icon www.klikjo.id

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Keluarga Mengaku Terpukul

Foto : Terdakwa Ferdy Sambo (Ist)

JAKARTA, KLIKJO.ID–Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Dalam sidang itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam itu.

“Menjatuhkan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) dilansir dari Okezone.

Sidang vonis Ferdy Sambo dipimpin langsung Wahyu Iman Santoso, hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.

Menariknya, suara Hakim saat membacakan vonis putusan yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa sempat terbata-bata.

Sekadar diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup.

Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Tim Jaksa juga menyatakan bahwa tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo. Oleh karenanya, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya salah. Dalam nota pembelaannya alias pleidoi, Sambo ingin bertobat dan mengaku menyesali peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Menanggapi vonis  tersebut, keluarga Ferdy Sambo merasa terpukul  dengan vonis yang dijatuhkan  majelis hakim. Salah satunya sepupu kandung Ferdy Sambo, yakni P Satria.

Ia bersama ibunya datang dari Makassar dan tiba di Jakarta pada Minggu (12/2/2023) untuk menonton sidang vonis saudaranya.

“(Saya) terpukul setelah mengetahui vonis mati. Tentu ini diluar perkiraan saya, diluar ekspetasi saya,” kata Satria saat diwawancarai iNews TV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Satria menilai hukuman tersebut terlalu berat bagi Sambo. Sebab Satria menilai jika penjara seumur hidup pun sudah sangat cukup untuk menebus kesalahan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

“Karena hukuman seumur hidup juga sudah cukup berat buat kami, berpikir untuk pidana mati pun kami tidak pernah terpikirkan,” pungkasnya. (***)

Sumber : Okezone

Exit mobile version