Site icon www.klikjo.id

Dua Oknum Polisi Polres Jayapura ‘Dipecat’, Kapolres Pimpin Upacara PTDH 

Foto : Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH memimpin Upacara PTDH..

DOYO BARU, KLIKJO.ID–Dua oknum Polisi berinisial Aipda RT bertugas di Polsek Nimbokrang dan Brigpol OW Polsek Nimboran dipecat sebagai anggota Polisi Republik Indonesia  (Polri) atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Upacara PTDH dipimpin Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, berlangsung di halaman apel Mapolres Jayapura diikuti pejabat utama, ASN serta seluruh personil Polres Jayapura, pada Jumat, (31/03/2023) pagi.

Kedua oknum Polisi,diambil tindakan pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat Polri, karena telah melanggar kode etik, untuk Aipda RT diduga terlibat  kasus asusila sedangkan Brigpol OW  karena disersi atau tidak melaksanakan dinas secara berturut – turut.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH  langsung membuka baju dinas yang dikenakan Aipda RT dan pencoretan foto Brigpol OW yang tidak hadir saat upacara PTDH, dihadapan para pejabat utama, ASN serta seluruh personil Polres Jayapura.

“Tentunya sangat disayangkan sebab saat ini Kepolisian memerlukan banyak personil, namun terpaksa ada juga yang harus diberhentikan sebagai anggota Polri,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, personil yang diberhentikan, Aipda RT dari Polsek Nimbokrang dan Brigpol OW dari Polsek Nimboran,  keduanya telah melanggar kode etik.

“Semua tindakan ada konsekuensinya sehingga menjadi pelajaran atau contoh untuk anggota yang lain dan bisa meminimalisir perbuatan – perbuatan yang melanggar norma – norma etika di lingkungan Polri itu sendiri,” pungkasnya.(ARS)

Exit mobile version