Polda Sulut Musnahkan 4.699  Liter Miras dan 18.150 Butir Obat Keras 

Foto : Kapolda Sulut dan unsur Forkopimda melakukan pemusnahan Miras di Mapolda Sulut.(Ist)

MANADO, KLIKJO.ID–Sebanyak 4.699 liter minuman beralkohol jenis cap tikus tanpa izin dan 18.150 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Pemusnahan dilakukan usai apel gelar pasukan operasi Kepolisian terpusat Ketupat Samrat 2023, pada Senin (17/4/2023) pagi, di halaman Mapolda Sulut.

Barang bukti yang dimusnahkan, ditemukan dalam rangkaian kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) atau tidak ditemukan pemiliknya.

KRYD tersebut merupakan cipta kondisi menjelang Idul Fitri 1444 H yang dilaksanakan sejak 10 hingga 16 April, sebelum dimulainya Operasi Ketupat 2023. KRYD ini akan dilanjutkan pasca operasi, tanggal 2 hingga 9 Mei mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *