Site icon www.klikjo.id

Polda Sulut Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, 15 Paket Sabu dan 2 Tersangka Diamankan 

Narkoba : Press conference pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu di Mapolda Sulut..(Ist)

MANADO, Klikjo.id--Waspada!! Ini jadi tanda awas  bagi generasi muda  Sulawesi Utara (Sulut). Pasalnya, sindikat peredaran Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) mulai gentayangan di daerah berjuluk nyiur melambai.

Buktinya, Tim Ditresnarkoba Polda Sulut berhasil mengendus, membongkar dan mengamankan dua tersangka yang diduga mengedarkan narkoba berinisial FMW (26) warga asal Minsel dan BAT (26) warga asal Tondano.

Tersangka FMW diamankan di  Desa Tompasobaru Satu Jaga VII Kecamatan Tompasobaru, pada Kamis (4/5/2023), sekitar pukul 14.30 WITA. Sementara BAT di Tondano.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan, 15 buah plastik klip kecil berisi sabu, 1 buah dompet kulit, 1 buah timbangan digital, 2 buah korek api biru dan hijau, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok plastik, 1 buah alat hisap sabu/bong, 1 buah buku tabungan Bank BRI, 1 buah kartu debit BRI, 2 buah sedotan plastik serta 1 buah handphone merek Oppo F7 plus Sim card.

Informasi yang dirangkum menyebutkan, modus operandi peredaran berawal dari tersangka FMW mendapatkan narkotika jenis sabu dari BAT dan menjual, mengedarkan di wilayah Minsel. Sabu dikemas dalam bentuk paket kecil diisi dalam kantong plastik klip dan dijual  dengan harga 1 gram Rp3 juta dan 0,50 gram dijual Rp2 juta.

Pengungkapan dilakukan setelah Polisi mendapat informasi dari warga ada dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Minsel. Ditresnarkoba Polda Sulut langsung mengendus dan melakukan penyelidikan hingga pada Kamis (4/5/2023), dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap FMW di rumahnya.

Petugas menemukan 15 paket narkotika jenis sabu siap edar, 1 alat timbangan dan alat peraga lainnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap FMW, ia mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari BAT di Manado.

Polisi bergerak cepat dan melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap BAT, pada Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 12.30 WITA, di wilayah Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa. Dan penggeledahan di rumah BAT di Manado, sisanya polisi menemukan kotak tempat menyimpan sabu serta plastik yang di dalamnnya berisi sisa sabu yang sudah dibakar oleh BAT sebelum penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap BAT diketahui bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu diduga dikirimkan oleh seseorang di Sumatera yang saat ini masih dalam pengembangan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolda Sulut  melalui Kabid Humas, Kombes Pol Iis Kristian didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Budi Samekto, dalam press conference di Mapolda Sulut, pada Senin (8/5/2023) siang,  membenarkan pengungkapan kasus tersebut. 

“Pengungkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari warga masyarakat  dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Minsel,” ujar Kabid Humas, Kombes Pol Iis Kristian.

Menurutnya dari pemeriksaan terhadap BAT, diduga sabu tersebut dikirimkan  seseorang di Sumatera yang saat ini masih dalam pengembangan. 

Kombes Pol Iis Kristian menegaskan bahwa, narkoba adalah musuh utama yang harus diperangi bersama demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.

“Polda Sulut dan jajaran terus berkomitmen dalam memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba jenis apapun. Sekecil apapun informasi terkait adanya penyalahgunaan narkoba agar segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Say no to drugs!,” tegasnya.

Sementara, Kombes Pol Budi Samekto  mengimbau warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

“Ingatkan keluarga dan saudara untuk waspada terhadap bahaya narkoba. Karena penyalahgunaan narkoba itu bersifat adiktif dan sulit untuk dihentikan. Jadi, pencegahan itu sangat penting dan warga diminta melaporkan manakala ada hal-hal yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” tutup Kombes Pol Budi Samekto.(HEN/***)

Sumber : Humas Polda Sulut

Exit mobile version