
Foto : Kaban BKAD Minsel Drs James J. Tombokan
MINSEL, Klikjo.id — Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minahasa Selatan, Drs. James J. Tombokan, menjelaskan penyebab keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 yang diangkat 2025.
Menurutnya Keterlambatan terjadi akibat kekurangan alokasi anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, lantaaran perubahan jadwal penetapan dan pengangkatan PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dijelaskannya, dasar penganggaran awal merujuk pada surat BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025, yang mengasumsikan pengangkatan PPPK paling lambat 1 Oktober 2025.
“Karena asumsi itu, alokasi gaji di APBD induk hanya dianggarkan untuk periode Oktober hingga Desember 2025,” jelasnya.
Namun dalam proses penetapan APBD Perubahan, terjadi perubahan status Pertimbangan Teknis (Pertek) pada sistem kepegawaian.
Status yang sempat turun menjadi “pengusulan” kembali naik ke “persetujuan pertimbangan teknis” sehingga penetapan NIP dan SK PPPK dapat selesai lebih cepat dari jadwal awal.
“Akibat percepatan itu, daerah wajib membayar gaji PPPK lebih awal dari Oktober 2025. Inilah pememicu kekurangan alokasi di APBD murni,” terang Tombokan.
Ia menambahkan, dampak kekurangan anggaran berbeda-beda pada tiap OPD.
OPD yang sebelumnya tidak memiliki alokasi PPPK terdampak penuh karena tidak memiliki dasar anggaran gaji.
OPD yang telah memiliki alokasi PPPK terdampak sebagian atau tidak sama sekali, tergantung jumlah penambahan PPPK baru.
BKAD memastikan kekurangan anggaran tersebut telah ditutupi sepenuhnya melalui APBD Perubahan 2025.
“Penganggaran ulang sudah dilakukan, dan kami memastikan hak PPPK tetap dibayarkan sesuai ketentuan,” tegas Tombokan.
Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Minsel, sesuai arahan Bupati Franky Donny Wongkar, SH, berkomitmen menjaga ketepatan waktu pembayaran gaji ASN — PNS dan PPPK dibayarkan tanggal 1 setiap bulan, sedangkan TPP pada tanggal 5.
“Pemkab Minsel berkomitmen penuh menjamin kesejahteraan PPPK sebagai bagian dari pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” tandasnya.(WEN/**)