Site icon www.klikjo.id

Gubernur YSK  Sambut Gembira  PP 39/2025 Regulasi Jaminan WPR

Foto : Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Kountur (YSK), bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.(Ist)

MANADO, Klikjo.id –Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Kountur (YSK) menyambut gembira  diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Regulasi ini sebagai langkah strategis yang memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan tambang rakyat di sepuluh kabupaten dan kota di Sulut.

Menurut Gubernur yang akrab disapa YSK, hadirnya PP 39 Tahun 2025 menandai babak baru dalam pengelolaan tambang rakyat yang lebih tertib, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“PP 39 Tahun 2025 ini lahir dari turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Dalam waktu dekat, Menteri ESDM akan mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai petunjuk teknis pelaksanaan WPR, dan Pemprov Sulut siap menindaklanjutinya,” ujar YSK.

Ia menegaskan, kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk berpihak pada rakyat kecil.

Tujuannya bukan hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga memastikan kegiatan tambang berjalan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.

YSK juga menyampaikan apresiasinya kepada Menteri ESDM yang dinilai responsif terhadap aspirasi daerah.

“Kami di Sulut sangat bersyukur karena Bapak Menteri mendengarkan aspirasi daerah. Sesuai arahan Presiden Prabowo, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan WPR ini harus benar-benar untuk rakyat. Kami akan tertib menjalankan semua aturan demi kesejahteraan masyarakat Sulut,” tegas Gubernur.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Sulut berencana menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) setelah terbitnya Peraturan Menteri ESDM, guna memastikan implementasi PP 39/2025 berjalan tepat sasaran.

“Kami akan tunggu Peraturan Menteri, lalu segera buat Pergub agar pelaksanaannya di lapangan benar-benar sesuai harapan,” tambah YSK.

Gubernur berharap, dengan regulasi baru ini, masyarakat Sulut dapat semakin sejahtera, berdaulat atas tanahnya sendiri, sekaligus menjaga kelestarian alam melalui pertambangan rakyat yang bertanggung jawab.(PRI/**)

Exit mobile version