Site icon www.klikjo.id

Pansus DPRD Segera Bahas Dua Ranperda Perumda dan Ranperda Pemberian dan Kemudahan Berusaha di Daerah

FOKUS: Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penjelasan Wali Kota terkait tiga ranperda, Pemandangan Umum Fraksi, serta Tanggapan Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi.

TOMOHON, KLIKJO.ID– DPRD Kota Tomohon resmi mulai membahas tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) usulan Pemerintah Kota Tomohon. Ketiga ranperda tersebut yaitu Perumda Air Minum Tirta Mahawu, Perumda Pasar Beriman, serta Ranperda Pemberian dan Kemudahan Berusaha di Daerah.

Agenda ini ditetapkan dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD, Senin (01/12/2025).

Ketua DPRD Tomohon Ferdinand Mono Turang SSos memimpin rapat paripurna yang turut dihadiri Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH, Wakil Wali Kota Sendy Rumajar SE MIKom, jajaran Forkopimda, dan perangkat daerah.

Ferdinand menjelaskan, pembahasan ranperda mengikuti ketentuan Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur proses pembicaraan tingkat I dan II untuk setiap usulan regulasi dari pemerintah daerah.

Penjelasan Pemerintah

Wali Kota Caroll Senduk memaparkan urgensi masing-masing ranperda.

Untuk Ranperda Perumda Air Minum Tirta Mahawu, pemerintah menilai regulasi baru diperlukan untuk meningkatkan layanan air bersih, memperkuat manajemen perusahaan daerah, serta membuka peluang usaha baru, termasuk produksi air minum kemasan.

Adapun Ranperda Perumda Pasar Beriman diajukan untuk memperbarui aturan yang sudah berlaku hampir dua dekade.

Pemerintah ingin mempertegas kewenangan perumda, meningkatkan profesionalitas pengelolaan pasar, dan memodernisasi standar operasional.

Sementara Ranperda Pemberian dan Kemudahan Berusaha diarahkan untuk memperkuat iklim investasi, meningkatkan kepastian hukum perizinan, serta mempermudah pelaku UMKM.

Regulasi ini juga menekankan transparansi tarif retribusi, percepatan penerbitan izin, dan pemberian insentif bagi sektor usaha prioritas.

Usai penyampaian tersebut, Wali Kota menyerahkan dokumen lengkap ketiga ranperda kepada pimpinan DPRD.

Pandangan Umum Fraksi

Pandangan umum fraksi kemudian disampaikan oleh:

• Franky Fendy Oroh (PDI-P)

• Gabriela Jilly Eman (Golkar)

• Jeane D’Arc Paula Mamahit (Gerindra)

Sekretaris DPRD Steven A Waworuntu turut membacakan sejumlah surat masuk terkait agenda pembahasan.

Tanggapan Pemerintah

Wali Kota Caroll Senduk mengapresiasi seluruh masukan fraksi dan menyatakan pemerintah siap menindaklanjuti catatan tersebut dalam pembahasan lanjutan.

“Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen melanjutkan pembahasan ketiga ranperda ini agar memberi manfaat luas bagi masyarakat dan mendorong kemajuan daerah,” ujarnya.

Pembentukan Pansus

Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang menjelaskan, sesuai tata tertib DPRD, pembentukan panitia khusus (pansus) dilakukan melalui rapat paripurna setelah mendapat pertimbangan Badan Musyawarah. Keputusan itu kemudian ditetapkan melalui SK DPRD.

DPRD Tomohon menetapkan tiga pansus sebagai berikut:

Pansus Ranperda Perumda Air Minum Tirta Mahawu

Pansus Ranperda Perumda Pasar Beriman

Pansus Ranperda Pemberian dan Kemudahan Berusaha di Daerah

(REQ/ADV)

Exit mobile version