
RESMI: Wali Kota Caroll Joram Azarias Senduk SH bersama pimpinan DPRD menandatanganani persetujuan penetapan tiga perda dalam Rapat Paripurna, Sabtu (27/12/2025), bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon.
TOMOHON, KLIKJO.ID- DPRD Kota Tomohon menetapkan tiga Peraturan Daerah (Perda) baru dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Sabtu (27/12/2025).
Tiga perda yang disahkan tersebut masing-masing tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Beriman, Perumda Air Minum Zano Mahawu, serta Pengelolaan Sampah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang SSos, didampingi Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag dan Jeffry Polii SIK.
Agenda rapat meliputi penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus), Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, serta Tanggapan Akhir Wali Kota Tomohon.
Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk hadir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, para anggota DPRD Kota Tomohon, jajaran pejabat Pemerintah Kota Tomohon, serta direksi badan usaha milik daerah (BUMD) dan badan layanan umum daerah (BLUD) Kota Tomohon.
Di awali laporan pansus disampaikan secara bergantian oleh para ketua pansus.
Ketua Pansus Ranperda Perumda Pasar Beriman, Feky Kosmas Rumondor, menyampaikan hasil pembahasan ranperda tersebut.
Selanjutnya, laporan Pansus Ranperda Perumda Air Minum Zano Mahawu disampaikan Maria Hernie Pijoh.
Sementara laporan Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah disampaikan Rocky Andreas Polii.
Setelah penyampaian laporan pansus, seluruh fraksi di DPRD Kota Tomohon menyampaikan pendapat akhir.
Fraksi PDI Perjuangan melalui Noldy Lengkong menyatakan menerima dan menyetujui ketiga ranperda untuk ditetapkan menjadi perda.
Sikap serupa disampaikan Fraksi Partai Golkar melalui Toar Polakitan.
Demikian juga Fraksi Partai Gerindra yang diwakili Jeane D’arc Paula Mamahit menyampaikan sikap sama dengan Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Golkar.
Sementara itu, dalam tanggapan akhirnya, Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk mengapresiasi dukungan DPRD Kota Tomohon terhadap dua ranperda usulan pemerintah daerah dan satu ranperda inisiatif DPRD.
“Kami meyakini dengan ditetapkannya tiga perda ini akan memuluskan pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah demi kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Tomohon,” kata Caroll.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama penetapan tiga perda Kota Tomohon oleh Wali Kota Tomohon dan pimpinan DPRD.(REQ/ADV)
