Site icon www.klikjo.id

Penerapan WFA, Bupati FDW Pantau Kerja Fleksibel ASN Pasca Libur

Tinjau : Bupati Frangky D Wongkar SH, saat meninjau dan melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) di salah satu OPD Pemkab Minsel.(Foto: Ist)

MINSEL, Klikjo.id  –Pasca libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar SH meninjau dan memastikan penerapan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah ini dilakukan untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus menjaga disiplin serta kinerja ASN di awal tahun kerja 2026.

Bupati menegaskan fleksibilitas kerja bukan berarti mengurangi tanggung jawab ASN, tetapi merupakan upaya adaptif pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola pemerintahan dengan tetap memprioritaskan pelayanan masyarakat.

Kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Minahasa Selatan Nomor 59 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut Surat Menteri PANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025 tanggal 18 Desember 2025 tentang penerapan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel di instansi pemerintah.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Work From Anywhere (WFA) merupakan kebijakan strategis untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang adaptif, efektif, dan efisien tanpa mengurangi disiplin, tanggung jawab, serta kualitas pelayanan.

Pelaksanaannya dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab melalui pengaturan kepala perangkat daerah, pemanfaatan sistem digital, pengawasan kinerja yang terukur, serta kepatuhan administrasi.

Melalui peninjauan ini, pemerintah daerah berharap seluruh perangkat daerah dapat mengimplementasikan kebijakan kerja fleksibel secara konsisten agar kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Minahasa Selatan tetap terjaga.(WEN/**)

Sumber : Gy Diskominfo Minsel

Exit mobile version