Site icon www.klikjo.id

Pelaku Pengeroyokan di BTN Pemda Waibu Ditangkap Sat Reskrim Polres Jayapura

Ditangkap : Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jayapura saat mengamankan FS terduga pelaku pengeroyokan di kawasan BTN Pemda Waibu sebelum dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Foto: Ist)

SENTANI, Klikjo.id — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura, Unit Opsnal  menangkap terduka  pengeroyokan di kawasan BTN Pemda, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, pada Rabu (7/1/2026).

Pelaku berinisial FS (21) ditangkap setelah tim mendapatkan informasi keberadaannya di wilayah BTN Pemda Waibu. Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali SH, MH, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penangkapan sekitar pukul 15.30 WIT.

Meski sempat berupaya melarikan diri, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali menjelaskan, dari hasil interogasi awal pelaku mengakui terlibat dalam aksi pengeroyokan yang terjadi pada 24 Desember 2025 di sekitar Puskesmas Waibu.

“Pelaku mengakui telah memukul korban bersama satu pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran. Aksi pengeroyokan dilakukan menggunakan tangan kosong, kayu papan, dan sempat mengancam korban dengan sebilah parang,” terang AKP Alamsyah.

Korban berinisial A.H.D. (47) dianiaya setelah menegur pelaku yang diduga mengambil ayam secara paksa dari seorang penjual. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan melaporkan kasus ini ke Polres Jayapura.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu kayu papan, satu bilah parang, serta satu hoodie loreng cokelat yang diduga digunakan saat kejadian.
“Saat ini pelaku telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus memburu satu pelaku lainnya yang diduga turut terlibat,” tambah Kasat Reskrim.

Polres Jayapura menegaskan komitmennya menindak tegas setiap tindak kekerasan dan mengimbau masyarakat segera melapor bila mengetahui keberadaan pelaku lain yang masih buron. (ARS/**)

Exit mobile version