
Foto: Bupati Minsel Frangky Donny Wongkar SH (FDW).(Ist)
MINSEL, Klikjo.id –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Senin–Kamis: 08.00–15.45 WITA (istirahat 12.00–12.30 WITA), Jumat: 08.00–11.30 WITA.
Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan Pemkab Minsel untuk menjamin kelancaran tugas kedinasan sekaligus memberi kesempatan ASN menjalankan ibadah puasa.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Minsel mencatat sekitar 250 ASN di lingkungan pemkab beragama Islam, terdiri dari PNS, CPNS, dan PPPK.
Bupati Minsel Frangky Donny Wongkar SH (FDW) didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tusrianto Rumengan SSTM, M.Si mengatakan, surat edaran tersebut mengatur penyesuaian jam kerja selama Ramadhan dengan tetap mengedepankan efektivitas dan efisiensi kinerja, serta memastikan pelayanan publik tetap optimal.
“Kebijakan ini tindak lanjut ketentuan nasional yang menetapkan total jam kerja instansi pemerintah selama Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan