Mataram, klikjo.id –Nusron Wahid mendesak pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat untuk segera mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pasalnya, keterlambatan RDTR dinilai dapat menghambat masuknya investasi ke daerah.
Hal itu disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB di Mataram, Jumat (10/04/2026).
RDTR Jadi Kunci Masuknya Investasi
Menurut Nusron, RDTR memiliki peran krusial dalam mempermudah penerbitan izin usaha, khususnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“KKPR akan lebih mudah disusun jika RDTR sudah tersedia. Potensi daerah bisa tidak optimal jika belum memiliki RDTR,” tegasnya.
Saat ini, dari target 77 RDTR di NTB, baru 15 yang telah rampung. Artinya, sebanyak 62 RDTR masih harus segera diselesaikan.
Adapun rincian target RDTR meliputi:
Lombok Barat: 9
Lombok Tengah: 11
Lombok Timur: 7
Sumbawa: 6
Dompu: 6
Bima: 16
Sumbawa Barat: 11
Lombok Utara: 5
Kota Mataram: 3
Kota Bima: 3
Penataan Lahan Wajib Ikuti RPJMN
Selain percepatan RDTR, Nusron juga menekankan pentingnya pengaturan lahan pertanian. Pemerintah daerah diminta menetapkan:
87% lahan untuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B)
1% untuk infrastruktur/industri
1% untuk cadangan lahan
Kebijakan ini mengacu pada RPJMN 2025–2029.
Lebih lanjut, kepala daerah diminta segera menetapkan komitmen melalui keputusan resmi guna mencegah alih fungsi lahan.
“Jika terjadi alih fungsi tanpa penggantian, maka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang,” ujar Nusron.
Pemprov NTB Siap Tindak Lanjut
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyatakan pihaknya siap menjalankan arahan tersebut. Ia menegaskan percepatan RDTR menjadi prioritas untuk mendorong iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Sebagai langkah konkret, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Pemprov NTB dan Kantor Wilayah BPN NTB terkait sinergi bidang pertanahan.