Ari Tahiru
MANADO,KLIKJO.ID- Masalah hukum yang tengah dialami lelaki lanjut usia (lansia) buta huruf, Ari Tahiru (67) membuat kalangan aktivis tergerak hati untuk membelanya.
“Saya ikuti masalah yang menimpa Pak Ari. Kasihan sudah tua dan buta huruf kemudian diperlakukan diskriminatif. Kok bisa ditangkap dan ditahan karena melakukan pengrusakan di tanah sendiri yang adalah warisan orang tua,” tutur Jefrey Soriton, aktivis Sulut, saat menghubungi wartawan, Jumat (17/9/2021) siang.
Menurutnya, penangkapan Ari Tahiru oleh anggota Polresta Manado menjadi potret buram keadilan hukum bagi kaum lemah di Indonesia.
“Keberpihakan aparat terhadap korporasi (PT. Ciputra International Tbk) dan mengabaikan jeritan rakyat kecil itu ada di depan mata. Bagaimana mungkin warga yang mempertahankan hak-hak asasinya, harus dikriminalisasi tanpa tindakan verifikasi laporan sebuah korporasi. Padahal Pak Ari semata-mata memperjuangkan akses ke kebun tempat beliau menyambung hidup,” ujar Jefrey.
Dalam perspektif hukum, katanya, tidak nyambung antara aksi Ari Tahiru di lokasi tanahnya, laporan pihak Citraland (PT. Ciputra International Tbk) dan tindakan kepolisian.
“Pangkal dokumen kepemilikan tanah itu adalah Register Desa dan Surat Ukur, Keterangan Tapal Batas dan Surat Warisan. Itu semua ada pada Pak Ari. Justru pihak Citraland mempidanakan Pak Ari selaku pemilik tanah. Nah, polisi langsung menindaklanjuti laporan pihak Citraland. Logika hukumnya tidak nyambung,” tandas Jefrey.
Sementara itu, keluarga Tahiru melalui pengacara James Bastian Tuwo SH mengatakan keberatan atas tindakan polisi yang seolah memanfaatkan keterbatasan Ari Tahiru dengan membawa paksa lansia yang tidak tahu baca tulis itu ke sel Polresta Manado.
“Ari Tahiru tidak sama sekali membaca dan mendengar isi surat penangkapan, tiba-tiba dibawa ke mobil yang terparkir jauh dan kemudian menghilang tanpa sepengetahuan keluarga besar Tahiru.
Ini penangkapan inprosedural, tidak memenuhi SOP kepolisian dan ada unsur kriminalisasi warga. Miris, ini menjadi potret buram penegakan hukum,” ketusnya.
Tindakan Ari Tahiru, terang James, hanya memindahkan pembatas beton secara rapi karena itu akses ke pondoknya. Bahkan dia (Ari) sadar bahwa tembok itu berdiri di atas tanahnya.
Karena indikasi itulah, James menegaskan akan segera membawa kasus ini ke Paminal Propam Mabes Polri.
“Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami. Tapi sungguh mau menegakan profesionalitas kinerja aparat yang menangani sebuah perkara. Sangat keterlaluan membawa paksa warga yang belum tentu bersalah, dan itu terjadi di masa sulit, masa PPKM. Masa dimana rakyat sangat susah cari penghidupan,” tegas James.
Diketahui, Ari Tahiru ditangkap karena laporan manajemen Citraland Manado yang menuduhnya merusak tembok pembatas antara wilayah Citraland dan tanah Lintje Monintja kepada anak-anaknya Tahiru bersaudara (suami Lintje Monitja adalah Baco Tahiru). Padahal tembok pembatas itu berdiri di atas tanah warisan ibunda Ari Tahiru. Ia dan kakak-adiknya mendapat warisan tanah seluas 32.482 meter persegi. Dalam dokumen Register Tanah, Surat Ukur dan Surat Keterangan Saksi, tampak jelas bahwa Citraland justru menyerobot sebagian besar tanah milik orang tua Ari Tahiru. Tanah tercatat dalam Register Desa Pineleng Nomor 302/12/X11/82.(TIM)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan