MATARAM, klikjo.id –Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengimbau kepala daerah dan masyarakat di Nusa Tenggara Barat segera memutakhirkan data pertanahan. Langkah ini krusial guna mencegah konflik akibat tumpang tindih sertipikat.


Ini merupakan imbauan menteri saat Rapat Koordinasi (Rakor) bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026).

Nusron menyoroti masih tingginya sertipikat kategori KW 4, 5, dan 6. Sertipikat tersebut umumnya terbit sebelum 1997, bahkan sejak 1960-an. Namun, banyak yang belum melengkapi dengan peta kadastral atau belum ada integrasi secara digital.


Akibatnya, batas bidang tanah tidak terbaca jelas. Selain itu, ada pihak memanfaatkan kondisi ini untuk mengklaim lahan.
“Karena itu, saya minta camat, lurah, dan masyarakat yang masih memiliki sertipikat lama segera memutakhirkan data pertanahannya,” tegas Nusron.


Berdasarkan data Rakor, sebanyak 247.913 bidang tanah di NTB masuk kategori KW 4, 5, dan 6. Angka ini setara sekitar 7,5 persen dari total sertipikat.
Jumlah itu masih tinggi. Jika tidak segera ada penanganan, potensi sengketa pasti meningkat, utamanya di kawasan perkotaan.


Untuk itu, Nusron mendorong percepatan pembaruan data melalui pengukuran ulang. Bahkan, penggantian sertipikat lama juga perlu agar masuk sistem digital yang terpetakan.
“Ganti sertipikatnya jika perlu. Minta ukur ulang ke ATR/BPN. Karena datanya masih tinggi,” ujarnya.


Selain itu, penguasaan fisik di lapangan menjadi indikator penting. Saat petugas melakukan pengukuran tanpa penolakan, dengan anggapan pemohon sebagai pihak yang menguasai lahan.

Lebih lanjut, Nusron menekankan pentingnya peran aktif semua pihak. Pemerintah daerah, aparat wilayah, hingga masyarakat harus bergerak bersama.
Dengan demikian, pembaruan data pertanahan dapat berjalan cepat dan akurat. Di sisi lain, potensi konflik bisa menurun sejak dini.

Hadir, pimpinan dan anggota DPRD se-NTB. Pemerintah berharap, sinergi lintas sektor mampu mempercepat penataan data pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(Stev)