Billy Rondonuwu usai melapor di Polda Sulut.


Manado, KLIKJO.ID–Billy Rondonuwu selaku kuasa pemilik dokimen asli tanah di Likupang Timur dari Ahli Waris Almarhum Ruland Istefanus Mantiri, Kamis (11/03/2021) resmi melaporkan dua keluarga yakni PW alias Poppy, NL alias Noldy serta dua perusahaan PT Asa Engineering Pertama (AEP) dan Pimpinan Hotel Paradise (Eks Casabaio) Likupang.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Sulut dengan nomor STTLP/203.a/III/2021/SPKT.
Kepada awak media, Billy menjelaskan peran para pihak terlapor dalam laporannya.

Ia menyebut, Luntungan terindikasi melakukan penempatan keterangan palsu dalam bukti otentik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), dan sebagiannya saat ini terindikasi telah dilakukan peralihan kepada UIP Sulbagut dan PT. Vena Energy Indonesia tanpa sepengetahuan Nyonya Zaenab Mantiri Rizieq.
“Itu tidak sepengetahuan isteri sah dari Opa Ruland Istefanus Mantiri, yakni Oma Zaenab Mantiri Rizieq, sebagai pihak yang memegang dan memiliki hak dan dokumen tanah  pasini tersebut. Berbagai dokumen berupa Alas Hak Kepemilikan, saat ini telah diberikan oleh Oma kepada saya.” ujar Billy.


Adapun Poppie Unggu Watulingas, bersama Para Ahli Waris Alm. Wellem Mantiri, dilaporkan karena terindikasi telah melakukan hal yang sama yaitu penempatan keterangan  palsu dalam Bukti Otentik berupa Surat Ukur dan kemudian terindikasi melakukan peralihan (Jual Beli) atas sebagian obyek tanah pasini peninggalan Alm. Ruland Idtefanus Mantiri atau dikenal Rulman, kepada PT. Graha Mega Mandiri, tanpa sepengetahuan atau tanpa melalui peralihan terlebih dulu dengan Nyonya Zaenab Mantiri Rizieq.


Untuk laporan kepada PT. Asa Engineering Pertama, karena berdasarkan pembuktian yang ada di tahun 1990 Direktur PT. Asa Engineering Pertama telah melakukan pemberian keterangan palsu dalam sebuah Akta Notaris sehingga menyebabkan terbitnya bukti otentik berupa sertifikat yang memuat keterangan palsu. PT. Asa Engineering Pertama terindikasi juga telah melakukan peralihan hak kepada pimpinan Hotel Paradise Golf and Resort Likupang (Ex Casabaio).


Sebelumnya, Luntungan CS pernah dilaporkan oleh Penerima Kuasa Alm. Wellem Mantiri yakni Vitha Olivia Diets dan Meiske Rondonuwu yang mengaku sebagai Penerima Kuasa dari Almh. Christina Mantiri. Namun laporan tersebut terindikasi mandeg, karena para pelapor dianggap tidak memiliki dokumen asli dan bukan sebagai pihak yang berhak atas tanah.


“Berbagai keterangan yang mereka tempatkan dalam bukti otentik berupa Surat Ukur Desa maupun Sertifikat adalah palsu. Yang aslinya ada di Oma Zaenab dan telah diberikan kepada saya untuk memidanakan mereka,” ujar Billy.
Ia merinci, tanah yang diduduki Ex Casabaiyo itu terletak di 2 Register Tanah, Register 211 Folio 65 dan Register 338 Folio 81. Sedangkan yang terindikasi telah diduduki dan terindikasi sebagiannya telah dilakukan peralihan kepada pihak lain oleh Luntungan, Watulingas, serta Para Ahli Waris Alm. Wellem Mantiri, terletak dalam Register 340 Folio 82. 


“Kami optimis, Polda Sulut akan menindaklanjuti laporan kami dan brkerja sesuai visi dan misi Presiden Jokowi, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas mafia tanah,” tandas Billy. (lan)