Foto: Tersangka AK alias Ayub
MINSEL, KLIKJO.ID–Diduga melakukan pemerkosaan dan berulang kali mencabuli gadis keterbelakangan mental, sebut saja Bretney (19)- nama samaran, warga salah satu desa di Kecamatan Sinonsayang, lelaki berinisial AK alias Ayub (42), warga yang sama diciduk polisi.
Tersangka yang sudah beristri itu pada awal Februari lalu diduga perna memperkosa korban di perkebunan jagung yang tidak jauh dari pemukiman. Dan berulang kali mencabuli korban sejak awal Februari hingga Maret ini. Tersangka sendiri diciduk pada Senin (22/3/2021) setelah korban dan keluarganmya melapor di Polsek Sinonsayang.
Informasi yang dirangklum menyebutkan, menjelang sore pada awal Februari lalu, korban bersua dengan tersangka di perkebunan jagung yang tidak jauh dari pemukiman warga. Tersangka yang mengetahui korban memiliki keterbelakangan mental. Langsung mendekat, merayu dan diduga memperkosa korban. Usai melampaiaskan nafsunya tersangka menyuruh korban pulang dan meminta jangan menceritakan perbuatan bejatnya kepada orang lain.
Tak hanya berhenti disitu, setiap ada kesempatan bersua dengan korban di tempat sepi, tersangka melakukan aksi cabul dengan mengangkat baju dan memegang payudara korban. Tak tahan diperlakukan tak senonoh, korban akhirnya menceritakan naas yang dialaminya kepada kerluarganya.
Merasa keberatan, korban didampingi keluargnya melaporkan kasus itu ke Polsek Sinonsayang.
Setelah menerima laporan, Pihak kepolisian dipimpin Kapolsek Sinonsayang Iptu Teddy Malamtiga, langsung menjemput tersangka di kediamanya. Saat diciduk tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolsek Sinonsayang.
Kapolres Minsel AKBP S Norman Sitindaon SIk melalui Kapolsek Sinonsayang Iptu Teddy Malamtiga membenarkan laporan kasus tersebut. Kapolsek menambahkan, perbuatan cabul dilakukan tersangka dengan cara mengangkat baju dan memegang payudara korban. “Korban seorang perempuan yang diketahui menderita cacat mental. Perbuatan cabulb itu terjadi pada Februari dan Maret 2021 di sejumlah tempat di Desa tersebut,” terang Iptu Teddy Malamtiga, pada Selasa (23/03/2021).
Ditambahkan, selain, aksi cabul tersangka pernah menyetubuhi korban di salah satu kebun jagung di Desa Boyong Pante,” ujar Kapolsek, sambil menambahkan tersangka sudah ditahan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” tutup Kapolsek.(wen)
Tinggalkan Balasan