Foto: Istimewa

JAKARTA, KLIKJO.id–Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru 2021 rencana dibuka Mei hingga Juni 2021 mendatang.
Ini disampaikan Menpan-RB Tjahjo Kumolo belum lama ini. Menurutnya Kemenpan-RB saat ini sedang menyusun tahapan pengadaan ASN dan PPPK Non-Guru 2021, rencananya disahkan akhir Maret nanti.


“Pengadaan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut, pendaftaran pada Mei-Juni 2021,” kata Tjahjo dalam keterangannya, belum lama ini (dikutip dari CNN).
Proses pendaftaran nanti bisa dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sedangkan proses seleksi akan dilaksanakan mulai Juli-Oktober, disusul pengumuman kelulusan pada November, lalu pemberkasan dan penetapan NIP mulai November-Januari 2022.
Tjahjo menambahkan, tahapan tersebut masih dalam proses finalisasi alias belum disahkan hingga rencana kebutuhan ditetapkan akhir Maret nanti.

“Rencana kebutuhan sendiri akan ditetapkan pada akhir Maret 2021. Saat ini sedang pada tahap finalisasi,” ujarnya.
Untuk proses seleksi akan dilaksanakan di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional BKN, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, atau tempat tes tambahan lain yang telah dibiayai BKN maupun dibiayai mandiri oleh instansi pembuka lowongan.
Seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS, bakal dilaksanakan di 440 titik. Kemudian seleksi kompetensi bidang (SKB) digelar di 268 titik lokasi. Pelaksanaan seleksi akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) di bawah tanggung jawab BKN.


“Tahun ini Kemenpan-RB bersama BKN masih belum menentukan lokasi seleksi diadakan. Tetapi pada intinya seleksi dilaksanakan di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional BKN, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, dan tempat-tempat tes tambahan,” tambah Tjahjo.
Sedangkan tahap pengadaan ASN 2021 dibuka melalui tiga kategori yakni, pengadaan melalui sekolah kedinasan, pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru, dan pengadaan PPPK Guru.


Khusus pendaftaran ASN melalui sekolah kedinasan, dibuka melalui masing-masing sekolah yang dinaungi delapan instansi atau kementerian. Jadi, pendaftaran bisa dilakukan lewat delapan kementerian atau lembaga yang menaungi sekolah.(***)