Foto: ilustrasi kekerasan
MINSEL, KLIKJO.ID–Gadis anak baru gede (ABG) sebut saja Bretney (14) -samaran, warga Kelurahan Uwuran Dua, Kecamatan Amurang, diduga dianiaya pemuda tanggung berinisial AL alias Aron (21), warga Desa Pinaling, Kecamatan Amurang Timur.
Akibatnya korban yang masih dibawah umur dan tercatat sebagai siswi salah satu SMP Negeri di Amurang mengalami luka dan memar disekujur tubuhnya.
Tersangka yang kesehariannya sebagai buruh bangunan, menganiaya korban karena cemburu buta.
Peristiwa itu terjadi Jumat (26/03/2021), sekitar pukul 19.15 Wita tak jauh dari rumah korban.
Informasi yang dirangkum menyebutkan, korban dan tersangka memiliki hubungan asmara. Dan seperti biasa, malam itu tersangka datang menemui korban dan bersua tak jauh dari rumah korban.
Awalnya pertemuan berlangsung wajar dan biasa saja. Sesekali tersangka berperilaku romantis. Namun suasana mencekam saat korban membuka HPnya dan tersangka melihat dan membaca ada chating via WA dengan laki-laki.
Tersangka langsung naik pitam berupaya merampas HP korban, dan melakukan pemukulan secara berulang kali ke arah korban. Korban tak melakukan perlawanan, hanya menangis saat dipukul. Akibatnya mengalami luka memar di bagian tangan, kaki dan sekujur tubuhnya.

Merasa kesakitan korban langsung meninggalkan tersangka dan kembali ke rumahnya. Malam itu korban menyembunyikan naas yang dialaminya. Nanti pada Sabtu (27/3/2021) pagi menjelang siang, orang tua korban baru melihat tubuh anaknya penuh luka.
Merasa keberatan, korban didampingi ibunya melapor ke Polsek Amurang. Iptu Wensy Saerang SE membenarkan laporan kasus tersebut.
“Korban adalah siswi salah satu SMP di Amurang. Ia dianiaya hingga mengakibatkan rasa sakit disebagian tubuhnya. Tersangka seorang lelaki berinisial AL alias Aron, 21 tahun, pekerjaan buruh bangunan, warga Desa Pinaling, Kecamatan Amurang Timur,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, tersangka langsung dijemput Polisi dikediamannya dan digelandang ke Mapolsek Amurang.
Kasus ini sementara dalam proses penyidikan dan tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.
UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.(Wen)
Tinggalkan Balasan