Fahmi Awulle Ketua Tim Kuasa Hukum dan Corry Sengkey berdialog dengan PPK Jalan Tol.


Bitung, KLIKJO.ID-Buntut belum diselesaikan pembayaran atau ganti rugi Jalan Tol terhadap warga pemilik sertifikat di Bitung, pekerjaan yang rutin dilakukan perusahaan terpaksa berhenti. Pasalnya, pemilik sah lima sertifikat di salah satu titik pekerjaan dihentikan warga yang memblokade lokasi.


Tak hanya menduduki lokasi, warga yang didampingi Kuasa Hukum Fahmi Awulle dan Tim, mengeluarkan alat berat yang sementara beroperasi Senin (5/4/2021).
Alasan dihentikan aktifitas penegerukan tanah di Kelurahan Pateten, Kota Bitung, karena Ahli waris yang memiliki hak atas tanah tersebut yakni keluarga besar Angkouw-Rumengan, mempertanyakan uang pembebasan lahan kepada Panitia Pembebasan Lahan.


Menurut salah satu tim kuasa hukum keluarga Angkouw Rumengan yakni Corry Sengkey SH menjelaskan bahwa pada tahun 2019, Panitia pembebasan lahan telah mencairkan uang ganti rugi atas rumah yang telah digusur, namun sejak 2020, uang pengganti lahan belum juga dibayarkan.
“Kami sebagai kuasa hukum yang dipercayakan oleh keluarga, meminta agar Panitia segera mencairkan uang ganti rugi, atas pembebasan lahan. Pasalnya kami telah memenuhi semua persyaratan pembebasan lahan dan sudah diajukan ke tim 9. Akan tetapi sampai saat ini, belum juga ada pencairan dengan alasan yang tidak jelas,” ujarnya.


Sementara Fahmi selaku ketua Tim Kuasa Hukum menegaskan, Panitia atau tim yang berkompeten yang melaksanakan ganti rugi harus memperhatikan hak pemilik sertifikat. Sebab, tindakan mengambaikan ganti rugi sangat merugikan klien mereka karena cukup lama menantikan janji-janji yang hingga saat ini belum ada kejelasan. “Hormatilah keputusan pengadilan karena klien kami pemilik sah sertifikat. Jika memang sudah jelas, kenapa pembayaran tak kunjung dilakukan. Ada apa? Semoga saja hal ini mendapat perhatian dari pemerintah dalam hal ini Panitia yang berkaitan dengan pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi,” tegas Fahmi.


Diketahui tanah di bilangan Kelurahan Pateten Satu, Kota Bitung, yang menjadi jalur TOL tersebut, telah memiliki kekuatan hukum, dimana yang tertuang dalam nomor gugatan 204 di Pengadilan Negeri Bitung.
Dalam putusan tersebut, hak kepemilikan tanah dikembalikan kepada keluarga besar Angkouw Rumengan atas gugatan yang dilayangkan oleh Heri Charles Monuhutu.
Sejak diputuskan NO, penggugat tidak lagi melakukan banding sehingga hak atas tanah dikembalikan ke pemilik yang memegang bukti berupa sertifikat asli.(lan)