Foto: Barang bukti ribuan liter Miras CT yang diamankan Satresnarkoba Minsel

MINSEL, KLIKJO.ID– Pihak kepolisian Satresnarkoba Minsel berhasil menggagalkan penyelundupan 1.500 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus (CT).  CT yang rencananya diselundupkan ke Provinsi Gorontalo ditangkap polisi pada Jumat (26/04/2021) sekitar pukul 23.30 Wita..  


Miras ilegal itu diangkut menggunakan mobil Daihatsu Gran Max putih,  DB 8745 JB, dikemas dalam 30 karung plastik, masing-masing berisi 50 liter.pengemudi berinisal L (30-an) warga Mitra, dicegat Polisi di jalan Raya Amurang – Tombatu tepatnya di Desa Kilos, Kecamatan Amurang,


Informasi yang dirangkum menyebutkan,, sebelumnya pihak kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Minsel mendapat informasi dari masyarakat terkait menyrlundupan minuman keras jenis captikus.


Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengendus serta membuntuti  mobil grand max putih. Mobil tersebut bergerak dari Kecamatan Tombatu, Minahasa Tenggara (Mitra) ke arah Amurang, Minsel. Saat melintas di jalan raya Desa Kilometer Tiga (Kilos) mobil tersebut dicegat  Polisi. dan melakukan pemeriksaan.


Polisi menemukan sekitar 1500 liter miras jenis captikus dikemas dalam 30 karung plastik, masing-masing berisi 50 liter dan rencananya akan diselundupkan ke Provinsi Gorontalo.Sopir dan mobil serta barang bukti (BB) captikus langsung digelandang dan diamankan di Mapolres Minsel.   


Kapolres Minsel AKBP S Norman Sitindaon SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Denny Tampenawas, S.Sos membenarkan penangkapan tersebut. “Total ada 1500 liter Cap Tikus yang kami amankan dalam pelaksanaan operasi miras, kendaraan bersama barang bukti miras Cap Tikus di amankan di Polres Minsel untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan ,” tegas AKP Denny Tampenawas.(wk/*)