foto: Tiga tersangka ditahan di Rutan Mapolres Minsel bersama barang bukti.

MINSEL, KLIKJO.ID–Pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minahasa Selatan (Minsel) pada Rabu  (19/05/2021) sekitar pukul 12.30 Wita.
Tiga (3) tersangka yang diciduk  masing-masing RR alias Irex (28), warga Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, MF alias Marco (23) warga Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, dan CL alias Ito (30), warga Kelurahan Uwuran 1 Kecamatan Amurang.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan  1.185 (seribu seratus delapan puluh lima) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan 3 (tiga) buah Handphone.
Obat keras ilegal tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Minsel dan sekitarnya. Obat keras itu dikirim  via salah satu jasa pengiriman di Amurang.
Informasi yang dirangkum menyebutkan, awalnya pihak kepolisian mendapat informasi ada pengiriman obat keras yang masuk wilayah Minsel menggunakan perusahaan jasa pengiriman.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan, setelah mendapat informasi akurat, pada Rabu (19/05/2021) tim Satres Narkoba melakukan  penangkapan terhadap dua tersangka MF alias Marco dan CL alias Ito. Dari keterangan keduanya polisi juga menangkap RR alias Irex.”Kedua tersangka mengakui  barang yang diambil adalah obat Trihexyphenidyl milik dari lelaki RR alias Irex,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Minsel AKP Denny Tampenawas, S.Sos.
Polisi selanjutnya menangkap tersangka RR alias Irex di Kelurahan Buyungon, setelah digeledah didapati 85 (delapan puluh lima) butir obat keras jenis Tryhexyphenidyl yang disimpan di dalam kantong celana.

“Tersangka sudah ditahan di rutan Polres Minsel untuk proses penyidikan,” tegas AKP Denny Tampenawas.(wk/*)