Foto: Kapolres Minsel AKBP S Norman Sitindaon SIK, didampingi Kasat Narkoba dan Kabag Humas menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Narkoba. Nampak kedua tersangka dan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu.

MINSEL, KLIKJO.ID–Kiriman Kue Brownis berisi paket Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) jenis sabu-sabu ditemukan polisi di mobil bus Palu-Manado. Dua tersangka berinisial RB alias Ridho (18) dan MEB alias Elang (17) warga Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolmut diduga pemilik barang haram tersebut ikut diamankan.


Penangkapan dan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada  Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 19.30 Wita. Barang bukti 15 paket kecil  sabu-sabu 0,84 gram dan 2 handphone diamankan.


Informasi yang dirangkum menyebutkan, awalnya pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Minsel mendapat informasi peredaran Narkoba melalui jalur trans. Dari penyelidikan Polisi mengendus modus pengiriman paket sabu dikemas dalam kue brownis. Paket tersebut diduga dikirim melalui penumpang Bus antar provinsi.


Malam itu tim Satresnarkoba Polres Minsel bergabung bersama Satintel, Satreskrim, Satlantas melaksanakan operasi Yustisi di ruas jalan Trans Sulawesi tepatnya di kawasan Mapolres Minsel, Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur.


Sejumlah kendaraan yang melintas dicegat dan diperiksa. Giliran Bus trayek Palu – Manado, yang dicurigai melintas, langsung dicegat lalu diperiksa dan menemukan paket sabu dikemas dalam kue brownis. 


Karena belum mengetahui pemilik barang tersebut, polisi mengemas kembali barang tersebut sambil melakukan pengembangan dan akhirnya menemukan pemilik barang haram tersebut. 


Dua tersangka Ridho dan Elang diduga sebagai pemilik barang langsung dijemput di salah satu desa, wilayah Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolmut. Kedua tersangka digelandang ke Mapolres Minsel untuk diproses lebih lanjut.


Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon SIK didampingi Kasatres Narkoba AKP Denny Tampenawas, S.Sos, KBO Narkoba Ipda Teddy Talumepa dan Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Minsel.


Kedua tersangka ditahan di rutan Polres Minsel, pada Kamis (3/6/2021) barang bukti yang diamankan  15 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan 2 buah handphone,” ujar Kapolres Minsel dalam konferensi pers Jumat (4/6/2021).(WK/*)