Ricky Wullur.


Manado, KLIKJO.ID–Gugatan perdata yang dilayangkan Penasehat Hukum Ricky Wullur SH dan Tim terhadap PD Pasar Manado, dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado Djamaludin Ismail SH MH.


Gugatan berkaitan kepemilikan Ruko di Jalan Sam Ratulangi (Eks Pasar 9) antara Pengusaha asal Surabaya Tjio William Wangky berhadapan dengan PD Pasar dimenangkan Ricky Wullur dan Dr (C) Seska Pukul SH MH selaku kuasa hukum Wangky.
“Ini menandakan kepemilikan sah milik klien kami,”ujar Wullur.


Pengacara nyentrik itu menambahkan, gugatan tersebut atas tindakan PD Pasar  yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyegel Bangunan Ruko (Apotik) milik Penggugat. Sidang tersebut berdasarkan register Perkara Nomor 566/Pdt.G/2020/PN.MND, telah melalui tahapan sidang disertai pembuktian berupa Surat-surat dan saksi-saksi dari kedua belah pihak antara Penggugat dan Tergugat akhirnya menjatuhkan putusan. 


Majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan menurut hukum bahwa, tanah bangunan Ruko seluas kurang lebih 143 M2 yang terletak di Kelurahan Titiwungen Utara, Kecamatan Sario, Kota Manado sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 142/Titiwungen Utara adalah sah milik Penggugat.


“Kami menyambut gembira putusan ini, karena Majelis Hakim telah memberikan keadilan terhadap klien kami berdasarkan fakta-fakta di persidangan”pungkas Wullur.(*)