Foto : Tersangka JL alias Engko ditahan di Rutan Polres Minsel dan Korban Jennel dirawat di RS.

MINSEL, KLIKJO.ID–Diduga dipicu dendam lama, dua warga Pondang Kecamatan Amurang Timur, Minahasa Selatan (Minsel) berduel dengan menggunakan sejata tajam jenis pisau badik dan parang.


Duel berdarah itu mengakibatkan Jennel Liud (30-an) warga Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur, nyaris tewas, mengalami luka robek menganga di bagian kepala sebelah kiri, Setelah ditebas JL Alias Engko (35) warga yang sama dengan menggunakan parang.

Peristiwa iru terjadi Minggu (08/08/2021) sekitar pukul 19.30 Wita di jalan Kelurahan Lingkungan I. Informasi yang dirangkum menyebutkan, diduga sebelumnya korban dan tersangka perna berselisih dan masing-masing menyimpan dendam. Malam itu korban dan tersangka bersama sejumlah warga bersua di salah satu rumah di lingkungan 6. 


Keduanya sempat berselisih paham diduga lantaran mengungkit dendam lama. Ditambah lagi sudah dipengaruhi minuman keras, keduanya saling dorong dan baku pukul. Korban yang merasa terdesak mengeluarkan pisau badik yang diselipkan di pinggangnya dan menghunus ke arah tersangka. Tersangka menghindar dan pulang ke rumahnya untuk mengambil parang.


Sejumlah teman korban mengantar korban Jennel untuk kembali ke rumahnya di Lingkungan I. Saat itu korban mampir di gazebo pinggir pantai. Tersangka yang sudah siap dengan parang melihat korban dan temannya, langsung menghunus parang dan mengejar korban.
Korban berusaha menghindar,  sambil mengambil pisau badik, namun terjatuh.

Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka dan langsung menebas korban di bagian kepala. Darah segar muncrat keluar dibagian luka yang kena tebasan parang.
Melihat korban tak berdaya, tersangka langsung menghindar dan bersembunyi di tempat sepi. Sementara sejumlah warga dan teman korban segera membantu dan membawa korban ke RS Kalooran. Karena luka cukup parah korban di rujuk ke RS Prof Kandow Manado.

Kapolres Minsel melalui Kasat Reskrim AKP Rio Gumara Sik membenarkan kasus tersebut.

” Kasusnya sudah ditindak lanjuti dan dalam proses penyidikan. Kami langsung, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan barang bukti, mengumpulkan bahan keterangan serta mendatangi RS GMIM Kalooran Amurang untuk melihat kondisi korban,” tegas  Gumara.
Sementara Pada Senin subuh (09/08/2021), tersangka JL alias Engko  menyerahkan diri dan langsung dijeblos ke ruang tahanan.(WK)