
AIRMADIDI,KLIKJO.ID- Warga Desa Darunu, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dibuat geram dengan tindakan oknum kumtua (kepala desa) setempat berstatus Pelaksana tugas (Plt) memungut uang kepada ratusan kepala keluarga (KK) tanpa didasari aturan yang jelas.
Diungkap warga, oknum kumtua berinisial MRJ alias May mewajibkan kurang lebih 200 KK untuk mengumpulkan uang minimal Rp20.000 untuk kebutuhan operasional hariannya.
“Ada yang beri Rp25.000 sampai Rp30.000. Yang mengherankan, setahu kami, untuk kegiatan seorang kumtua sudah diatur dalam dana desa. Kami memang memberi Rp20.000, tapi itu sangat tidak elok dan memalukan,” tutur sejumlah warga Desa Darunu sembari meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (16/8/2021) pagi.
Bagi warga, apa yang dilakukan oknum kumtua boleh dikata sudah pungutan liar atau pungli. Mengapa? Karena tak ada dasar aturan yang jelas. “Memungut uang kepada warga untuk kebutuhan operasional harian kumtua? Aturan mana yang dipakai oknum kumtua ini? Kalau hanya aturan sendiri, jelas tidak boleh memungut uang seperti itu. Sudah pungli,” tandas mereka geram.
Tak hanya itu saja, lanjut mereka, oknum kumtua ‘memaksa’ perangkat desa termasuk kepala-kepala lingkungan (pala) untuk menjual makanan ke warga.
“Dan kami atau warga diwajibkan harus beli. Kalau tidak, ada-ada saja intimidasi dari dia (oknum kumtua). Kasihan dia bikin perangkat desa atau bawahannya seperti pembantu rumah tangga. Suka-suka dia. Dia ancam dengan SP 1,” ucap warga.
Mereka kemudian meminta kepada Bupati Minut Joune Ganda mengevaluasi jabatan MRJ.
“Copot saja jabatan Plt Kumtua Darunu. Karena apa yang telah dilakukan yang bersangkutan ini sangat memalukan dan sudah mencoreng pemerintahan Bupati Pak Joune Ganda dan Wakil Bupati
Pak Kevin Lotulung,” desak warga.
Sisi lain, mereka heran MRK diberi kepercayaan sebagai Plt Kumtua Desa Darunu. Pasalnya, diketahui yang bersangkutan merupakan ASN dan pernah terjerat masalah hukum dalam kasus UU ITE.
Sementara itu, MRJ ketika dikonfirmasi terkait pernyataan-pernyataan miring warga tersebut, membantahnya.
“Tidak benar itu. Tidak ada pungli apalagi intervensi sebagaimana dituduhkan warga kepada saya. Itu saja,” bantahnya saat dihubungi via ponsel, Selasa (17/08/2021).
Diketahui, MRJ dilantik sebagai Plt Kumtua Desa Darunu, berlangsung di Aula Kantor Dinas Sosial dan Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) Minut, Selasa, 12 Februari 2019. Dasar pelantikan yakni Surat Keputusan Nomor 99 Tahun 2019 Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan STh.(jkr/*)
Tinggalkan Balasan