Wasekjen DPP LSM Kibar, Yohanes Missa tengah menyerahkan surat laporan dugaan pungli di Desa Darunu kepada seorang pegawai Kejaksaan Negeri Minut, tadi siang.
AIRMADIDI,KLIKJO- Masalah dugaan aksi pungutan liar (pungli) yang terjadi di Desa Darunu, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berbuntut panjang.
Kini, kasus yang melibatkan oknum Plt Kumtua bernisial MRJ alias Maytee ini telah dilaporkan secara resmi oleh LSM Kibar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Sebelum melapor ke aparat hukum, kami telah melakukan investigasi di lapangan,” ujar Wasekjen DPP LSM Kibar, Yohanes Missah.
Hasil investigasi yang didapat, terungkap jika oknum Plt Kumtua memungut uang baik secara langsung maupun dalam bentuk daftar nama warga penyumbang yang dibuat per jaga yakni dari jaga 1 sampai jaga 6. Jadi, oknum Kumtua menugaskan kepala jaga untuk mendatangi warga dengan membawah surat daftar warga penyumbang. Dana yang didapat dari warga selanjutnya diserahkan kepala jaga kepada oknum Kumtua.
“Beberapa warga penyumbang sudah diwawancarai. Bahkan lembaran daftar nama warga pemberi sumbangan sudah ada pada kami sebagai bukti fisik,” sebut Yohanes.
Menurutnya, pungutan uang tersebut merupakan sebuah perbuatan atau tindakan yang sangat tidak terpuji dan tercela serta telah meresahkan warga setempat, karena tak didasari dasar aturan yang jelas.
Pihaknya juga mendapati informasi, adanya pungutan lain yang dilakukan oknum Kumtua yaitu dalam pengurusan administrasi untuk mendapatkan KTP, KK, KIA dan SKU. Jumlah uang yang diminta bervariasi. Ini disampaikan oknum Kumtua melalui pengeras suara atau toa.
Atas informasi dan bukti yang didapati itu, pada Selasa (24/08/2021) tadi siang sekira pukul 11.00 WITA, DPP LSM Kibar mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Minut dengan tujuan melaporkan kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum Plt Kumtua Darunu berinisial MRJ alias Maytee.
“Dasar aturan dari laporan kami ini yaitu UU nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengara Negara yang Bersih dari KKN, UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disempurnakan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta PP nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli,” jelas Yohanes sembari meminta Kepala Kejari Minut untuk segera memproses laporan pihaknya tersebut, serta memangil dan memeriksa Maytee, oknum Plt Kumtua Desa Darunu.
Tak hanya kejaksaan, Yohanes juga melaporkan secara resmi ke pihak-pihak terkait di Pemkab Minut, satu di antaranya Inspektorat. Dalam lembaran laporan, tertuang tembusan Bupati dan Wakil Bupati Minut.(jkr)
Tinggalkan Balasan