MANADO,KLIKJO.ID- Eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Manalip (SWM) benar-benar bernasib apes. Kini, status tersangka kembali disandangnya.
Sri Wahyuni terseret kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Tahun 2014-2017 sebesar Rp. 9,5 miliar.
Sebagaimana berita yang dilansir dari
KOMPAS.com, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti (babuk) kepada Jaksa Penuntut Imum (JPU), Kamis (26/08/2021).
“Tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU, karena setelah dilakukan penelitian berkas perkara maka dinyatakan lengkap,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan pers, tadi siang.
Ali menuturkan, penahanan Sri Wahyuni dilanjutkan oleh tim JPU selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, terhitung mulai 26 Agustus sampai 14 September 2021.
Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 101 orang yang terdiri dari pihak swasta dan ASN pada Pemkab Kepulauan Talaud.
“Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor,” ucap Ali.
“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Manado,” sambungnya.
Atas perkara ini, Sri Wahyuni terancam masuk penjara lagi.
Adapun perkara yang menjerat SWM merupakan yang kedua kalinya.
Perkaranya merupakan pengembangan dari kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019. Bupati Talaud periode 2014-2019 itu sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang.
Eksekusi dilakukan Jaksa KPK pada 26 Oktober 2020, setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan SWM.
Dalam putusannya, MA memotong hukuman mantan politisi PDI Perjuangan itu dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.
Terungkap jika SWM baru saja bebas dari penjara pada Rabu (28/4/2021) malam.(JOKER)

Baca juga:  Indonesia Dicoret Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20