Foto : Tersangka Usro dan Rian berhasil diciduk Polisi
MINSEL, KLIKJO.ID–Sekitar delapan bulan menjadi buronan, KS alias Usro (27), warga Desa Teep Trans, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), akhirnya diciduk Polisi.
Tersangka Usro diciduk Polisi saat menggelar pesta minuman keras (Miras) bersama teman-temannya di Desa Teep Trans Kecamatan Amurang Barat pada Sabtu (3/10/2021) sekira pukul 21.00 Wita.
Pada saat penangkapan oleh Tim Reskrim Polres Minsel, salah seorang teman Usro berinisial RI alias Rian (20-an) warga yang sama ikut diciduk lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik saat digeledah.
Tersangka Usro jadi buron karena terlibat kasus penganiayaan yang terjadi pada Sabtu 13 Februari 2021 sekira pukul 05.00 wita di SPBU Kapitu. Diduga tersangka menganiaya korban Marten Husain (38), warga Kota Manado dengan cara menikam berulang kali menggunakan senjata tajam dan mengenai bagian tangan korban.
Korbanpun melaporkan Usro sebagaimana laporan polisi nomor LP/14/II/2021/Sek-Amg dan Springas/X/2021/Reskrim.
Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka sempat buron, melarikan diri keluar daerah. Dan berdasarkan informasi masyarakat, tersangka akhirnya berhasil kami amankan di Desa Teep Trans. Dan dikenai pasal 351 ayat (2) KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” ungkap Kasat Reskrim.(Wen/*)
Tinggalkan Balasan