foto : Ilustrasi

MANADO, KLIKJO.ID–Lantaran pasien tak mampu bayar biaya persalinan, seorang dukun beranak Berinisial FM alias Ci (38) warga Kelurahan Wanea, Manado, memilih menjual bayi yang dilahirkan.


Ibu si bayi  hanya mendapat bagian Rp1 juta dari hasil penjualan. Si ibu dibuat tak berdaya lantaran tak memiliki biaya, ditambah bayi tersebut diduga hasil hubungan terlarang. Dan hasil penyidikan sementara sudah ada tiga bayi yang dijual sejak 2020.


Praktik Perdagangan bayi ini terbongkar setelah personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut mendapat laporan dan informasi dari masyarakat pada pertengahan  Agustus  lalu, ada dugaan tindak pidana perdagangan bayi di Kelurahan Wanea. 


Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan menemukan bayi yang diduga diperjual belikan tersangka.


Dalam pengembangan kasus tersebut, Polisi mengungkap korban lain berinisial L, warga Wanea. Dan sementara ada tiga bayi diduga diperdagangkan tersangka, dan ketiga bayi tersebut sudah ditemukan petugas.

“Pada kasus kedua tersangka memberikan uang Rp1 juta kepada korban. Dan anak pertama dibeli pelaku dan  dijual tersangka kepada orang lain. Kasus pertama, tersangka hanya memberikan Rp50 ribu,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Ditambahkan, tersangka tidak berprofesi sebagai bidan atau tenaga kesehatan tapi bekerja secara mandiri. Tersangka selama ini melakukan praktik kebidanan liar. 

Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya akta kelahiran, satu tas merah berisi satu gunting pusar, satu gunting penahanan plasenta, lalu ada kapas alkohol, perban, benang dan betadine. satu lembar bukti pengiriman uang ke rekening pelaku diduga untuk membayar bayi, screenshot, serta percakapan tersangka dengan pembeli bayi. “Kami mengamankan dua akte kelahiran sebagai  barang bukti,” ujarnya.(wen/**)