foto : Istimewah

MINSEL, KLIKJO.ID–Oknum guru berinisial MT alias Sima (50-an) warga Motoling Kecamatan Motoling terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.


Tersangka yang mengajar bidang studi Kimia di Sekolah Menengah Atas  Negeri (SMA N) 1 Motoling, fotonya viral di media sosial, diduga berusaha memegang dan meremas payudara seorang siswi saat kegiatan belajar mengajar (KBM).


Kasus ini sudah resmi diadukan atau dilaporkan korban dan keluarganya ke pihak kepolisian dalam hal ini Polres Minsel.  Kapolres Minsel melalui Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK, pada Selasa siang (12/10/2021) menegaskan, tersangka MT diduga melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 82 ayat (1). “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara,” ujar Gumara.

Menurutnya kasus ini sementara dalam proses penyidikan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Minsel. “Korbannya sudah membuat laporan resmi,” tegas Kasat Reskrim.
Gumara menambahkan penyidik sudah melakukan pengembangan dengan menginterogasi tersangka dan sementara melengkapi berkas untuk kepentingan penyidikan.


Asal tahu saja, sebelumnya viral di media sosial adegan foto oknum guru sedang memegang payudara siswi SMA saat KBM. Terlihat oknum guru sedang melakukan pengarahan sambil tangan kanannya gentayangan meraih dan meraba payudara (maaf) muridnya.


Diduga aksi cabul ini sudah beberapa kali dilakukan oknum guru. Siswa yang tak tahan dengan kelakuan oknum guru sengaja mengambil foto, dan sebagai bentuk protes terhadap aksi tak senonoh oknum guru cabul sengaja memviralkan foto tersebut. “Bisa saja korbannya  lebih dari satu orang,” ujar Sonny Nayoan SH tokoh masyarakat Minsel.

Orang Tua Korban Kerja di Papua


Orang tua siswi, korban pelecehan oknum guru, saat ini bekerja dan tinggal di tanah Papua. Dihubungi via telepon seluler Selasa (12/10/2021) ayah korban meminta    tersangka diproses dan mendapat hukuman maksimal sesuai undang-undang.
Harusnya saya dan istri pulang untuk mendapingi anak kami, namun situasi saat ini masih terbatas karena pandemi Covid_19.


“Sebagai orang tua kandung  merasa kesal dan kecewa. Dan saya minta kasus ini mendapat perhatian dan tersangka diproses dan dihukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya sambil meminta namanya jangan ditulis.


Dia (orang tua korban_red) mengaku saat ini bekerja mencari uang diluar daerah untuk membiayai anaknya yang sedang mengenyam pendidikan SMA. Dan saat ini korban tinggal bersama neneknya. “Terima kasih kepada pihak kepolisian yang langsung merespon kasus ini, dan saya berharap kasus ini menjadi atensi,” ujarnya.(wen/*)