MINSEL, KLIKJO.ID–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan menggelar rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, serta Penanggulangan Kemiskinan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Minsel Jenni Johanna Tumbuan, SE melalui virtual, dan secara langsung oleh Wakil Ketua Paulman Runtuwene, ST. Dihadiri Bupati Franky Donny Wongkar, SH (FDW) dan Wakil Bupati Pdt. Petra Yani Rembang (PYR).Paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Minsel, pada Senin (29/11/2021).

Bupati FDW menyampaikan bahwa, program pembentukan peraturan daerah (Perda) merupakan instrumen perencanaan Propemperda yang disusun secara terencana terpadu dan sistematis. Dan kesepemahaman antara Pemerintah dan pihak DPRD Minsel tentang penetapan Propemperda 2022, merupakan langkah maju bagi pembentuk Perda.
“Propemperda akan menjadi landasan berpijak dalam pembuatan Perda sepanjang tahun 2022, sehingga dapat lebih fokus dan terarah sesuai skala prioritas,” ujar Bupati. Pada kesempatan itu Bupati mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Minsel serta Badan Pembentukan Perda yang telah merumuskan, menyepakati dan menetapkan Propemperda 2022.
Kegiatan dirangkaikan penandatanganan Keputusan DPRD tentang Persetujuan DPRD terhadap Ranperda Inisiatif DPRD dan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Perda Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2022 dan Penyerahan Keputusan DPRD kepada Bupati Minsel oleh Pimpinan DPRD.(Wen/***)
Tinggalkan Balasan