MINSEL, KLIKJO.ID–Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Franky Donny Wongkar, SH memimpin pelaksanaan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL), yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati, pada Senin (6/12/2021).
Sidang tersebut dihadiri Wakil Bupati, Pdt. Petra Y Rembang, M.Th, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minsel, Deany Keintjem.
Pada kesempatan itu Bupati FDW meminta Hukum Tua (Kumtua) untuk terus berkordinasi dengan pihak BPN Minsel. Khususnya kumtua yang menjadi bagian dari retribusi, yaitu Desa Ongkaw Tiga, Desa Rap rap, dan Arakan.
“Saya berharap semua yang bertanggung jawab saling bersinergi. Karena apa yang kita kerjakan untuk kesejahteraan masyarakat dan yang membutuhkan,” ujar Bupati.
Selain itu ada permintaan dari Dinas Pertanian untuk mengalokasikan lahan seluas 50 hektar untuk pembangunan balai pertanian. Proses sidang berjalan sesuai rencana dan tahapan, namun ada hal teknis yang menjadi tugas Kumtua, terkait pemetaan rumah ibadah atau lapangan bola. Menurut Bupati baiknya diserahkan kepada Kumtua.
Sementara itu Kepala BPN Minsel, Deany Keintjem menyatakan, pertengahan Desember ini, semua sudah rampung dan siap dengan sertifikat tanah dan akan diserahkan.
“Program landreform di indonesia induknya adalah Undang-undang Pokok Agraria (UUPA),” ujarnya.Keintjem menambahkan, Landreform diartikan dengan perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah, bukan hanya dalam pengertian politik, tapi juga pengertian teknis.
Redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari obyek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah dan dibagi dua redistribusi tanah pertanian dan redistribusi tanah non-pertanian.
Menurut perpres 86 tahun 2018, tentang Reforma Agraria yang menjadi subjek atau menerima redistibusi, masing-masing petani, petani penggarap, buruh tani, nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, pembudi daya ikan kecil, penggarap lahan budi daya, petambak garam kecil, penggarap tambak garam dan guru honorer.
Serta pekerja harian lepas yang tidak memiliki tanah, buruh, pedagang informal, pekerja sektor informal, pegawai tidak tetap, pegawai swasta, PNS paling tinggi golongan III, TNI/Polri berpangkat paling tinggi letda/ipda, penggarap tambak garam.
“Yang menjadi objek atau Tanah yang diretribusi kepada masyarakat (subjek) diantaranya, tanah Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis masa berlakunya.
Tanah Negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria; Tanah hasil penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria; Tanah bekas tambang yang berada di luar kawasan hutan serta sejumlah jenis tanah, sesuai Perpres 86 tahun 2018,” ujarnya.
Hadir Asisten Bidang Pemerintahan Umum dan Kesra Benny lumingkewas, Kepala Dinas Pertanian Franki Pasla SE., M.Si, Kabid Aset Ischal Bangki, Bagian Hukum, Camat serta hukum tua yang menjadi sasaran program tersebut.(wen/*)
Tinggalkan Balasan