foto: Polres Minsel Saat Menggelar Konferensi Pers (ist)

MINSEL, KLIKJO.ID–Diduga melakukan pencurian 13 karung lumpur sisa olahan emas di Kawasan perkebunan Desa Karimbow, Kecamatan Motoling Timur, tepatnya di bak penampungan tambang emas milik PT. SEJ,  9 warga diciduk polisi.


Ditenggarai ada 18 pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut. 9 tersangka  sudah diamankan  Polisi, masing-masing berinisial  EP alias Ervil, RI alias Utan, SW alias Sonny, CR alias Tian, FM alias Farli, YD alias Yudi, WS alias Weldy, AD alias Anto dan RM alias Pala.


Para tersangka beralamat di Kecamatan Kumelembuay dan Kecamatan Motoling Timur.  Sementara 9 tersangka lainnya masih buron dan dalam pengejaran polisi.


Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (10/12/2021) sekitar pukul 21.00 Wita hingga pukul 04.00 Wita, saat situasi sedang sepi.
Informasi yang dirangkum menyebutkan,  tersangka yang berjumlah 18 orang datang ke lokasi bak pengolahan tambang emas milik PT. SEJ dengan menggunakan mobil Suzuki Pick  up DB 8677 NA.


Secara bersama- sama para tersangka membuka  penutup bak penampungan lumpur, kemudian mengisi lumpur tersebut ke dalam 13 karung. Karung berisi lumpur tersebut selanjutnya dimuat ke mobil pick up milik Sonny Warga Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).


Rencananya lumpur sisa olahan tambang emas tersebut akan diolah di Boltim.  Sayangnya aksi pencurian tersebut sempat diketahui warga sekitar dan langsung melapor ke Polres Minsel. 

Sejumlah anggota Polres langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kapolres Minsel AKBP S Norman Sitindaon, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH.,  M.Kn.,  bersama Kasi Humas Iptu Robby Tangkere membenarkan kasus pencurian tersebut.


Dalam Press Conference Polres Minsel di gedung Cafetaria Endra Dharmalaksana, pada Senin (20/12/2021) mengatakan, pencurian lumpur sisa olahan emas di PT. SEJ, ada 18 tersangka,  dan sebagian masih  buron.

“Babuk (Barang Bukti)  yang diamankan 13 karung lumpur sisa olahan material emas dan satu unit kendaraan pick up DB 8677 NA yang dipakai dalam pengangkutan,” ujar Kasat Reskrim Iptu Lesly.
Pasal yang dipersangkakan yaitu 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHPidana tentang pencurian jo 55 ayat (1) ke 1 dan pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.(wen/*)