MINSEL, KLIKJO.ID–Apel perdana jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) awal 2022, digelar Senin (03/01/2022), di aula Waleta kantor Bupati, Kelurahan Pondang, dipimpin langsung Bupati Franky Donny Wongkar, SH (FDW).

Pada kesempatan itu, dibacakan Surat Keputusan (SK) pemecatan atau pemberhentian dengan hormat, bukan atas permintaan sendiri terhadap empat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelangggaran berat alias tidak disiplin.

Oknum ASN yang dipecat, masing-masing pelaksana pada Dinas Pertanian, dua orang tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Amurang dan Puskesmas Motoling, serta satunya dokter di Puskesmas Motoling Barat.

“Ada oknum ASN yang sudah lebih empat tahun tidak bertugas di unit kerja, ada juga oknum yang pindah kerja di perusahaan swasta, oknum lainnya bekerja di luar negeri, tanpa pemberitahuan resmi,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Minsel Denny P. Kaawoan, SE, M.Si didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Minsel, Sonny Makaenas, AP, S.IP, M.Si dan Sekretaris Sonny Sagai, M.Si.

Ditambahkan pemecatan sudah melalui ketentuan dan proses yang panjang, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

Bupati FDW juga menyerahkan SK 100 persen kepada 68 ASN, dan piagam penghargaan kepada tiga desa pemenang lomba lampion Natal tingkat Kabupaten. Lanjut, penandatanganan Pakta Integritas dari Sekda Minsel, Staf Ahli Bupati, Asisten dan Kepala Bagian (Kabag) Setdakab Minsel, kepala dinas atau pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat.

Apel kerja di masa pandemi Covid_19 dihadiri oleh perwakilan kepala OPD, perwakilan Camat dan perwakilan Hukum Tua. Kegiatan dirangkai dengan ibadah awal tahun, dipimpin Ketua Badan Kerja Sama Antar Umat Beragama (BKSAUA) Kabupaten Minsel, Pdt. Ny Esther Esra Kawatu-Assa, M.Th.(wen/*)