MINSEL, KLIKJO.ID–Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan menghentikan penuntutan tindak pidana pengancaman terhadap tersangka Aldi Pangkey melalui langkah restorative justice, Senin (24/01) 2022 .
Dimana Jaksa Penuntut Umum melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice atas perkara tindak pidana Pengancaman pasal 335 Ayat 1 KHUP atas nama tersangka Aldi Panggey.
Kasie Intel Kejari Minsel, Aldi Hermon SH, MH melalui siaran pers mengungkapkan, sebalumnya dilakukan ekspose perkara pada, Senin (24/01/2022) dipimpin Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Fredy Runtu S.H melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jeffry Maukar S.H, M.H, Kepala Seksi Oharda CherdjariahS.H, M.H, Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, S.H, M.H dan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Budi Hartono S.H, M.Hum didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Wiwin B Tui, S.H, serta Kepala Subsie penuntutan tindak pidana Erika Simatupang, S.H secara virtual dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum melalui Direktur Oharda Dr Gerry Yasid, S.H, M.H.
Jaksa mempertimbangkan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 tahun, dan telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban sebagaimana diamanatkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Hermon.
Ditambahkan, keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Rudi Hartono SH, M.Hum, didasarkan pada langkah perdamaian yang difasilitasi pihak Kejaksaan terhadap tersangka dan korban pada Selasa, (18/01/2022) pekan lalu.
Korban Jendri Panggey Alias Jendri memaafkan perbuatan dan kesalahan Tersangka dengan ikhlas dan lapang dada. Tersangka sendiri merupakan anak korban.
” Kronologis perdamaian berlangsung dramatis, tersangka bersujud dan mencium kedua kaki korban serta meminta maaf atas kesalahan dan perilaku yang tidak pantas dan tidak layak yang dilakukan tersangka dengan mengancam menggunakan senjata tajam kepada korban, korban iklas menerima permohonan maaf dan tidak lagi mempermasalahkan mengenai pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilakukan tersangka terhadap Korban,” ujarnya lagi.
Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka perkara pidana atas nama Tersangka Aldi Panggey dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Asal tahu saja, tindak pidana pengancaman terjadi pada, Kamis (18/11/ 2021) silam, sekira pukul 16.00 WITA di Desa Radey Jaga II Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, di halaman belakang rumah keluarga Panggkey-Laus.
Saat itu korban meminta pelaku memulangkan pacarnya yang sudah beberapa hari tinggal di rumah korban. Tersangka tersinggung dan mengancam akan menikam korban.
Tersangka keluar rumah dan berteriak dengan nada keras. Mendengar pelaku berteriak, korban menegurnya. Keduanya terlibat bakupukul kemudian tersangka memukul korban dengan tangan kanannya dan mengena di kepala hingga korban hampir terjatuh.
Sejurus kemudian tersangka mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan menyerang korban, tapi dihadang istri korban. Pelaku kemudian mengancam akan membunuh korban sambil mengacungkan pisaunya ke arah korban. Beruntung Dedi Tampongongoy berhasil merampas pisau dari tangan pelaku. Tak berhasil menikam korban pelaku pun kabur.(wen/*)
Tinggalkan Balasan