Foto: Kepala Dinas Kominfo Minsel, Royke Mandey, SH

MINSEL, KLIKJO.ID–Bantahan tegas Sespri Bupati terkait pemberitaan yang Viral di Facebook, “ yang  katanya”  ada pelarangan peliputan  dan tindakan penarikan paksa serta perampasan alat peliputan oknum wartwan pada kegiatan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Jadi  minsel ke-19  , kamis (27/01) pekan lalu.


“Kami hanya membatasi area peliputan wartawan pada kegiatan upacara itu. Artinya, sesuai protokoler kegiatan ada tempat untuk peliputan teman – teman wartawan dan sudah diatur agar  kegiatan itu berjalan dengan baik dan lancar. Tapi oknum wartawan yang bersangkutan memaksa terus memasuki area yang dibatasi. Sehingga kami menegur berulang kali, kami hanya menegur karena yang bersangkutan sudah melewati batas area pengambilan gambar. Lokasi tempat peliputan bagi teman – teman wartawan telah disediakan dan diatur dengan baik,” ujar Lantemona.


Menurutnya  menegur dengan baik – baik, bilang begini, pak (oknum wartawan) nanti ba video sabantar jo ne ini upacara so mulai. Tapi yang bersangkutan cuek. Teguran yang disampaikan Lantemona justru berbalik arah. Lantemona nyaris ditampar akibat teguran baik tersebut.

 “Jadi oknum wartawan malah bilang begini ke saya, kita sementara ba rekam ngana mo se brenti pa kita, bantar ta paka pa ngana. (saya sementara merekam video kamu mau hentikan, sebentar lagi saya tampar kamu),” ujar lantemona menirukan ucapan oknum wartawan tersebut.

Kepala Dinas Diskominfo Minsel, Royke mandey, SH menyayangkan pemberitaan adanya  larangan peliputan, menurutnya kalau dikatakan adanya  larangan peliputan itu sama skali tidak benar, karna H – 1 para insan pers sudah diberirahukan terkait rangkaian kegiatan oleh  Dinas Kominfo.”Artinya tidak ada pelarangan hanya pembatasan area pengambilan gambar ,” tegas kadis kominfo minsel.

Kabag Prokopim Pemkab Minsel Ysis D M Mangindaan SSTP saat dikonfirmasi  menjelaskan, terkait tuduhan yang dialamatkan pada sespri dan walpri  sepertinya tidak tepat karna apa yang dilakukan sudah sesuai tupoksi dan protap yang ada dalam mengamankan jalannnya upacara dan memastikan area dan jalannya upacara sesuai standart protokoler.


Kepala Bagian Hukum Setdakab Minsel juga mengatakan yang  dilakukan Sespri masih sesuai SOP (Standard operating procedure ) . “Permasalahan tersebut dimediasi dikarenakan Pers merupakan Mitra Pemkab, jika tidak ada kesepahaman kami dari Pemkab Minsel akan melakukan pendampingan terhadap permasalahan yang disangkakan pada Sespri Bupati dan Walpri karna kejadian yang dimaksudkan adalah kegiatan Ceremoni pemkab minsel tentu saat sedang melaksanakan tugas,” ungkap Jenny Laode SH.(***)