MINSEL, KLIKJO.ID–Polisi Pamong Praja (Pol-PP) dan Damkar Kabupaten Minahasa Selatan menggelar Operasi Yustisi pada Rabu (16/2/2022).
Operasi dilakukan di Pasar 54 Amurang dan Pasar Berdikari Tumpaan, dipimpin Sekretaris Pol – PP Mariano Kani, ST, M.Si, dengan sasaran kerumunan warga, tukang ojek dan sopir pelanggar protokol kesehatan.

Ratusan warga pengunjung pasar ditegur dan diberi pembinaan, karena tidak memakai masker dan berkerumun tanpa menjaga jarak.
Selain diberikan teguran lisan, juga pengarahan sekaligus sosialisasi terkait Peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2020 yang memuat kewajiban dan sanksi bagi Pelanggar prokes.

Kasat Pol PP Minsel Henri Palit, SH., melalui Sekretaris Mariano Kani mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi dilaksanakan pada dua titik yaitu pasar Tumpaan dan Amurang, mulai pukul 09.00 hingga pukul 14.00 Wita.

“Ada ratusan warga yang diberi pembinaan karena tidak memakai masker dan lalai menjalankan prokes,” ujar Kani.

Kani juga menambahkan pada pelaksanaan operasi yustisi dibarengi sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan juga razia masker pejalan kaki dan pengendara roda empat, roda tiga, dan roda dua.

Diakuinya tingkat kesadaran masyarakat masih kurang dalam menggunakan masker. Dan perlu sosialisasi yang gencar melalui berbagai sarana seperti media, spanduk, baliho, sticker, rekaman audio, terkait Peraturan Bupati no 37 Tahun 2020.

“Penting bagi masyarakat mentaati protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19, dan tetap melakukan 6 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama,” tandasnya.(wen/*)