Foto : Deklarasi Masyarakat Adat Tabi

SENTANI, KLIKJO.ID- Masyarakat Adat Tabi menggelar deklarasi mendukung penyelesaian masalah melalui rekonsiliasi menuju Papua damai.
Deklarasi bersama dilaksanakan di Pendopo Adat (Obhe) Pongkonowere, Kampung Pande Doyo Lama, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, pada Senin (21/2/ 2022).

Sebelumnya sejumlah tokoh adat dan tokoh masyarakat adat Tabi melakukan pertemuan, diinisiasi Barisan Merah Putih (BMP) Papua, di Pendopo Adat (Obhe) Pongkonowere, Kampung Pande Doyo Lama,  Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura.


Dilanjutkan dengan deklarasi dan penandatanganan pernyataan sikap tokoh adat dan masyarakat adat Tabi.
Tiga poin deklarasi Masyarakat Adat Tabi, pertama, masyarakat adat Tabi mendukung penuh upaya penyelesaian konflik di Papua secara bermartabat demi terciptanya Papua damai.


Kedua, masyarakat adat Tabi bersama pemerintah bertekad menyelesaikan masalah Papua melalui rekonsiliasi dan restitusi menuju Papua damai.Ketiga, masyarakat adat Tabi mendukung implementasi Undang-Undang (UU) Otsus Nomor 02 Tahun 2021 serta rencana pemekaran DOB menuju Papua damai dan sejahtera.


Tokoh Adat Tabi, Naftali Nukuboy mengajak masyarakat Papua, bahkan masyarakat Nusantara untuk mendukung upaya Negara dalam menyelesaikan masalah Papua secara bermartabat melalui rekonsilisasi guna menuju Papua yang aman, tenteram dan damai.


“Kami berterima kasih kepada Negara yang memberi perhatian yang sangat besar untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Papua,” ujarnya.  Ini terbukti dengan  ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Otsus Fase (Jilid) II, tetapi juga adanya pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua.


Naftali Nukuboy mengajak komponen masyarat adat di Papua untuk menerima Otsus Fase (jilid) kedua. Sebab, semua situasi dan kemelut yang dialami  masyarakat Papua untuk mendapat kemakmuran dan kesejahteraan yang disediakan Negara telah termuat secara utuh dan menyeleuruh dalam UU Otsus Jilid II.

“Lahirnya UU Otsus Jilid II juga tidak lepas dari perhatian Negara, untuk membangun Papua dan terlebih dalam upaya Negara menyelesaikan sejumlah permasalahan yang kini dialami  provinsi paling timur di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini,” ujarnya.


Ditambahkan, masyarakat adat perlu memberi masukan kepada Negara untuk di Otsus fase kedua ini betul-betul memberikan ruang dan perhatian. Karena, pengalaman pada Otsus fase pertama, masyarakat adat kurang mendapat perhatian, akibat banyaknya intervensi pemerintah ke kampung-kampung lewat pemerintahanya.


Senada dikatakan, Anggota MRP Pokja Adat Herman Yokhu menurutnya, hasil deklarasi bermuara kepada rekonsiliasi Papua damai dan bermartabat. “Papua yang damai dan bermartabat adalah tujuan atau ending dari cita-cita bersama sebagai warga Negara dalam bingkai NKRI,” ujarnya.
Ditambahkan, upaya penyelesaian masalah Papua secara bermartabat dan damai harus dimulai dari Tanah Tabi atau Negeri matahari terbit. Karena, Tabi merupakan matahari yang memberikan sinar kepada seluruh warga masyarakat Papua secara khusus dan Indonesia secara umum. 


Ketua Pemuda Mandala Trikora (PMT) Provinsi Papua, Ali Kabiay menjelaskan  adanya deklarasi masyarakat adat Tabi menggugah pemerintah pusat, untuk mengambil langkah-langkah dengan mengundang semua tokoh masyarakat di Papua, termasuk  yang bersebrangan dengan prinsip kedaulatan. Sehingga bersama-sama secara mufakat untuk mencari jalan tengah. 

” Intinya, deklarasi  mendorong terjadinya rekonsiliasi damai yang bermartabat, bermoral, sehingga tidak ada yang merasa benar, tidak ada yang merasa bersalah namun semua pihak duduk bersama mencari jalan tengah akhir konflik di Papua,” ujarnya.

Menurutnya rekonsiliasi harus melibatkan masyarakat adat karena penyelesaian secara adat adalah penyelesaian yang bai dan tidak mencari siapa yang salah, siapa yang benar tetapi mencari jalan tengah antara pemerintah,  tokoh yang bersebrangan. 
Konflik yang sering terjadi di Papua membuat pembangunan tidak berjalan lancar di beberapa wilayah yang terjadi konflik. “Kami juga mendukung aparat keamanan untuk menjaga wilayah Papua sesaui tupoksi masing-masing dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkas Ali Kabiay. (Arifin/**)