Foto : Ketua DPRD Jayapura Klemens Hamo, S.IP

JAYAPURA, KLIKJO.ID–Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, S.IP melakukan klarifikasi terkait tudingan adanya oknum anggota DPRD yang melakukan intervensi pada kegiatan disejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Jayapura.


Rabu (23/2/2022), Ketua DPRD atas nama lembaga menggelar konferensi pers di ruang media center Sekretariat DPRD Jayapura. Pada kesempatan itu Klemens memberikan apresiasi kepada pengusaha lokal dan Gapensi yang memberikan kritik kepada DPRD untuk fokus pada Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) legislasi, budgeting dan pengawasan.


“Kami  melakukan klarifikasi secara lembaga, mengingat tudingan tersebut menyebut nama oknum juga  nama lembaga DPRD,” ujar Klemens.
Menurutnya, secara aturan, kegiatan yang masuk sebagai usulan aspirasi masyarakat, dikemas dalam pokok pikiran (Pokir) DPRD.


Selanjutnya  mengawal perencanaannya  hingga terinput ke SIPD, dan  itu bentuk pengawasan DPRD dan dipastikan kegiatan yang dilakukan sesuai aspirasi masyarakat. Serta kegiatan dilaksanakan di lokasi yang telah direncanakan,  termasuk volume.


Menurutnya kritikan lewat Whatsapp (WA) ada oknum anggota DPR yang intervensi menjadi eksekutor, itu harus dibuktikan, kalau hanya pengawasan saja tidak masalah.  “itu dibuktikan bila ada CV-nya dan tidak disebutkan atas nama lembaga,” ungkapnya.

Sebagai Pimpinan lembaga juga meminta membuktikan tudingan tersebut.  Dan sudah perintahkan staf untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan bersangkutan diminta membawa data pokir tahun 2020/2021. Selain itu meminta penjelasan dan paparan.

“Undangan RDP sudah dibuat termasuk Gapensi,” ujarnya lagi, kalau memang ada anggota DPRD melakukan intervensi, dapat menyampaikan kepada pimpinan, kalau langsung ke media medsos dan lain sebagainya itu juga dijamin dengan aturan. Namun kita harus kolaborasi, pengusaha lokal, Gapensi dan semua  yang berjuang untuk daerah ini harus bersatu.


Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan yang diusulkan dalam bentuk pokir sebagai tindak lanjut jaring aspirasi masyarakat melalui Reses hanya terbatas pada fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa, kegiatan yang diusulkan dilaksanakan SKPD.
Kaitan dengan alokasi anggaran dalam APBD, anggaran yang diusulkan dilaksanakan sesuai perencanaan dan dipastikan memperoleh alokasi anggaran yang sesuai dengan kebutuhan. 


“Kegiatan pokir tersebut dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran,” tegasnya, sambil menambahkan  DPRD mengusulkan pokir tersebut dan senantiasa dapat melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dimaksud, sehingga  hasilnya optimal sesuai  harapan.  

“Dalam praktek pelaksanaan kegiatan disarankan lebih banyak melibatkan partisipasi masyarakat  sebagai  wujud pembangunan daerah,” tandas Klemens (Arifin Sayow)