Foto: Kasat Reskrim dan Kasie Humas Polres Minsel saat menggelar Konferensi Pers.

MINSEL, KLIKJO.ID–Empat remaja pembobol indomaret di Amurang, masing-masing berinisial YI alias Yes (14), RL alias Ras (14), J R alias Jes (14) dan HP alias  Hag (15);  warga Kelurahan Ranomea Kecamatan Amurang Timur, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, dibekuk tim Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan pada (26/3/2022),  sekitar pukul 08.30 Wita.


Keempat remaja yang masih tercatat sebagai siswa salah satu Sekolah Menengah di Minsel, diciduk lantaran ditenggarai memecahkan pintu kaca indomaret  dan mencuri barang jualan, puluhan bungkus rokok, minuman dan makanan ringan. 


Aksi pencurian dilakukan pada Sabtu 26 Februari 2022 sekitar pukul 2.20 Wita. akibatnya Pihak indomaret mengalami kerugian sekitar 17 juta rupiah.
Informasi yang dirangkum menyebutkan, pada Sabtu dinihari, dua tersangka Yes dan Ras melintas di kawasan indomaret dan melihat pintu besi sebelah kiri tidak tertutup rapat.


Melihat kesempatan dan memperhatikan kondisi sekitar sepi, kedua tersangka mematikan sekring listrik dan merusak kamera. Setelah berhasil memadamkan lampu, keduanya berusaha membuka pintu besi dengan menarik dari kedua sisi hingga terbuka seukuran badan.


Setelah menerobos pintu besi kedua tersangka selanjutnya  mendorong gagang pintu kaca yang digembok menggunakan rantai.  Dorongan tersebut mengakibatkan pintu kaca itu pecah. 


Setelah itu Yes dan Ras leluasa masuk dan mengambil puluhan rokok, makanan dan minuman ringan dan mengisinya dalam kantong plastik. Disaat keduanya sedang asik melakukan aksinya tiba-tiba muncul  tersangka Hag dan Jes dan langsung mengambil kantong plastik di meja kasir dan bersama-sama melakukan aksi pencurian.


Setelah mengisi penuh  kantong plastik, keempat tersangka keluar dari indomaret, saat itu kaca yang sudah pecah jatuh dan mengeluarkan bunyi  dan membangunkan warga sekitar, sejumlah warga keluar rumah dan meneriaki keempat pelaku.
Sontak keempat pelaku langsung melarikan diri ke arah jalan boulevard sambil membawa kantong plastik hasil curian. Pelaku selanjutnya menyimpan curian tersebut di rumah kosong di Jalan Boulevard. 
Setalah merasa aman, sekitar pukul 04.00 Wita subuh, keempat pelaku kembali ke rumah masing-masing.


Pihak kepolisian yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu  Lesly Deiby Lihawa, SH., M.Kn., melakukan olah Tempat Kejadian Perkara, setelah menerima laporan dari pihak indomaret pada sabtu 26 Februari Sekitar pukul 6.30 wita. Slanjutnya tim reskrim mengumpulkan bahan keterangan. Dan Hanya dalam tempo 6 jam, sudah berhasil menangkap keempat pelaku di rumah masing-masing.

Saat diamankan keempat tersangka tidak melakukan perlawanan. Kapolres Minsel AKBP C Bambang Harleyanto SIK melalui Kasi Humas AKP Robby Tangkere dan  Kasat Reskrim  Iptu Lesly Deiby Lihawa membenarkan kasus tersebut.


Dalam konferensi pers yang digelar Rabu 2 Maret 2022 di depan ruang reskrim,  Robby Tangkere mengatakan dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 16 buah makanan ringan, 8 botol minuman ringan dan 56 bungkus rokok dalam berbagai merek.


Sementara itu Kasat Reskrim, Iptu Lesly menambahkan para pelaku sudah berulang kali melakukan aksi pencurian di sejumlah warung dan keempat tersangka dipersangkakan dengan pasal  363 ayat 1, ke 3e, 4e, 5e KUHP subsider pasal 362 KUHP.(wen/*)