Foto: Tumpukan sampah di Danau Sentani
Sentani, Klikjo.Id– Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Jayapura mengimbau masyarakat tidak buang sampah sembarangan di Daerah Aliran Sungai (DAS) kawasan perkotaan.
Pasalnya sampah yang dibuang sembarangan terseret sungai dan bermuara di Danau Sentani. Selain itu Instansi terkait harus lebih selektif dan melakukan kajian sesuai aturan sebelum mengeluarkan ijin usaha.
Ini dikatakan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jayapura, Eymus Weya, saat ditemui di Kantor DPR Kabupaten Jayapura pada, Rabu (9/3/2022). Menurutnya, untuk memgatasi persoalan ini butuh kesadaran masyarakat menjaga kebersihan lingkungan masing-masing.
“Tempat pembuangan sampah sementara diatur waktu pembuangan agar tidak nampak di jalan protokol. Dan tempat usaha, warung makan, kios, bengkel, tempat cuci kendaraan, dan toko, limbahnya harus dipikirkan dibuang kemana ?,” Tanya Weya.
Menurutnya usaha yang berada di pinggir jalan, otomatis limbahnya langsung ke drainase sekitar tempat usaha, dan saat musim penghujan seperti saat ini, sampah dalam drainase meluap ke jalan raya, dan sebagian terbawa ke Danau Sentani.
Politisi Partai Amanat Nasional ini mengaku, pihaknya sudah melakukan kunjungan kerja ke tempat usaha untuk memastikan ijin usaha, AMDAL, dan juga masa berlaku produk yang dijual.
Ada kejanggalan yang ditemui saat turun lapangan dan sudah disampaikan ke instansi teknis untuk segera diambil tindakan.
“Dari pantauan kami, genangan air di badan jalan protokol ketika turun hujan di wilayah Kota Sentani, ternyata disebabkan ada sejumlah titik DAS dialih fungsikan dengan bangunan – bangunan besar seperti hotel dan juga Kantor Pelayanan Publik, ruko dan perumahan masyarakat.,” Ujarnya.
Ini mengakibatkan sampah mengapung di danau sentani, volume permukaan air di danau juga naik. Dan ketika sampah perkotaan bermuara ke Danau Sentani, maka kualitas air di Danau Sentani yang menjadi sumber kehidupan warga pesisir Danau sudah tidak memenuhi syarat untuk digunakan.
Sementara kebutuhan kita untuk mengkonsumsi ikan air tawar lebih banyak dari Danau Sentani. Ini harus disikapi, apalagi Danau Sentani satu-satunya yang terpanjang dan terbesar di Papua.
“Dari kebiasaan, sadar atau tidak sadar membuang sampah dengan sembarang, masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia, ” ucapnya.
Senada dikatakan anggota DPRD, Matheis Lewerissa, dia meminta Pemkab mempertimbangkan kinerja perangkat kerja daerah yang membutuhkan banyak tenaga kerja dan fasilitas penunjang.
Personil petugas sampah perlu ditambah, armada juga harus siap dan dibagi pada titik-titik yang padat penduduk. Tentunya diimbangi dengan anggaran yang maksimal.
“Aliran sungai besar, sentani kota, sentani timur, dan waibhu tidak dijangkau oleh petugas dan armada, karena petugas kebersihan hanya fokus di pusat kota saja, itupun tidak semua dibersihkan, ” tandasnya. (Arifin/”)
Tinggalkan Balasan