Caption :  Pimpinan dewan menyerahkan materi sidang kepada Wakil Bupati Jayapura. 

Sentani, Klikjo.Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Jayapura, menggelar Rapat Paripurna kesatu masa sidang Pertama dalam rangka membahas dua Rancangan Peraturan Daeran ( Raperda) Inisiatif Dewan. 

Agenda pembahasan dilaksanakan Senin (14/3/2022) hingga (29/3/2022) nanti. Raperda yang Diparipurnakan untuk dibahas masing-masing, Ranperda tentang penyelenggaraan administrasi  kependudukan dan Raperda tentang perubahan atas perda kabupaten jayapura nomor 9 tahun 2021 tentang minuman beralkohol. 

Rapat Paripurna dipimpin  Wakil Ketua II DPR Kabupaten Jayapura,  Patrinus Nelson Sorontouw. Dia mengatakan, alokasi waktu yang ditetapkan sangat singkat, atas nama pimpinan dewan menghimbau kepada anggota dewan serta alat-alat kelengkapan dan pimpinan fraksi, serta pihak terkait dalam pembahasan, menggunakan waktu yang telah ditetapkan secara optimal dengan menyumbangkan pemikiran yang dapat memberikan nilai tambah pada materi persidangan. 


“Demi lancarnya pembahasan materi persidangan sejak di buka dalam sidang, ketika ada hal-hal yang memerlukan penjelasan dari pihak eksekutif, kiranya Bupati Jayapura dapat memberikan kesempatan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemkab Jayapura memberikan penjelasan,” ujarnya.

Menurutnya Dua Raperda ini penting dibahas, untuk memastikan jumlah penduduk dan kepastian dokumen kependudukan sebagai warga kabupaten jayapura. Serta revisi terkait perda no 9 tentang minuman beralkohol yang perlu mendapat tambahan ataupun masukan dari perda yang sudah ada, ” ujar Nelson usai memimpin Paripurna DPRD Kabupaten Jayapura, pada Senin (14/3/2022). 

Sementara itu, Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro mengatakan, dua Raperda Inisiatif dewan ini merupakan tanggungjawab bersama baik eksekutif, legislatif juga semua komponen ikut terlibat aktif guna mempercepat kemajuan sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah, yaitu mewujudkan Kabupaten Jayapura  menuju masyarakat yang berkualitas, sejahtera dan ramah, searah dengan amanat undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.

“Perspektif kebijakan ke arah “jayapura berkualitas, sejahtera dan ramah” ini mendorong semangat kita untuk lebih mempercepat pelayanan di bidang pemerintahan umum dan pelayanan di bidang pembangunan, sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.

 Giri menambahkan, Implementasinya, ketika ditetapkan sebagai satu produk hukum tau peraturan daerah, maka wajib untuk dilaksanakan. “Tentunya bersama turunannya yang ditetapkan  pemerintah daerah melalui peraturan bupati (Perbup) ” Jelasnya. (Arifin/*)