Foto: Bupati Minsel Frangky D Wongkar, SH,. Menghadiri peresmian rumah Restorative Justice.
MINSEL, KLIKJO.ID–Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) Edy Birton, SH MH bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Fredy Runtu, SH meresmikan Rumah / Kampung Restorative Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan di Aula Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur pada Selasa (12/4/ 2022).
Peresmian Rumah / Kampung Restorative Justice oleh Kajati dilakukan secara Virtual untuk Minahasa Selatan, Minut dan Kepulauan Talaud. Hadir Bupati Minsek Frangky D. Wongkar, SH bersama Kajari Minsel, Budi Hartono, S.H, Wakil Ketua DPRD Stefanus Lumowa, SE, Kapolres Minsel AKBP C. Bambang H, SIK, Dandim 1302 Minahasa diwakili Danramil Amurang Kapt. Inf. Ramli Hamanja., Kalapas Amurang Fentje Mamirahi, Spd ., Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Kajati Sulut melalui Kajari Minsel mengatakan, pelaksanaan Restorative Justice adalah Peraturan Jaksa (Perja) Nomor 15 Tahun 2020. Dimana syarat sebagai berikut, Tindak Pidana yang disangkakan baru pertama kali dilakukan. Selain itu Kerugian dibawah Rp 2,5 juta.
Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban. Serta Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar, SH mengapresiasi peluncuran Rumah / Kampung Restorative Justice , Bupati mengingatkan kepada warga, agar menjaga keamanan bersama , hindari konflik hukum dan perselisihan karena tidak ada Permasalahan yang tidak bisa dibicarakan.(Wen/*)
Tinggalkan Balasan